A1news.co.id|Redelong– Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bener Meriah memenuhi undangan “Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)”_ dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kamis 1 Februari 2024
kegiatan ini Sendiri dihadiri langsung oleh kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bener Meriah Bapak Baharuddin, S.H. Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) diantaranya adalah Narkotika, Handphone dan Barang bukti lainnya;
Kegiatan juga dihadiri oleh kapolres Bener Meriah, Sekda Bener Meriah serta undangan lainnya kegiatan berjalan dengan lancar serta mematuhi Protokol kesehatan.(DA)






















