• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ke Penyidikan

16 Juli 2025
Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

16 Juli 2025
Mahasiswa PPKPM Di Wih Nareh Ikut Serta Melaksanakan Kegiatan Di TPA Dan Pengajian

Mahasiswa PPKPM Di Wih Nareh Ikut Serta Melaksanakan Kegiatan Di TPA Dan Pengajian

16 Juli 2025
Mahasiswa PPKPM IAIN Takengon Bersilaturahmi Dengan Masyarakat Wih Nareh

Mahasiswa PPKPM IAIN Takengon Bersilaturahmi Dengan Masyarakat Wih Nareh

16 Juli 2025
Reje Kampung Wih Nareh Terima Kunjungan Tim Koordinator KB Kecamatan Pegasing

Reje Kampung Wih Nareh Terima Kunjungan Tim Koordinator KB Kecamatan Pegasing

16 Juli 2025
Kinerja Cukup Progresif, Realisasi PAD Aceh Tengah Capai 46,53% Di Semester Pertama 2025

Kinerja Cukup Progresif, Realisasi PAD Aceh Tengah Capai 46,53% Di Semester Pertama 2025

16 Juli 2025
Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah Hadir Peresmian Batalyon Teritorial Pembangunan Di Pameu

Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah Hadir Peresmian Batalyon Teritorial Pembangunan Di Pameu

16 Juli 2025
Kampung Kota Blangkejeren Jadi Desa Bina, Kakanwil Imigrasi Kukuhkan Dan Penyematan Pimpasa 

Kampung Kota Blangkejeren Jadi Desa Bina, Kakanwil Imigrasi Kukuhkan Dan Penyematan Pimpasa 

16 Juli 2025
Rakor Tim Pora Gayo Lues, Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing

Rakor Tim Pora Gayo Lues, Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing

16 Juli 2025
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah SMAN 7 Takengon Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba Dan Bullying

Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah SMAN 7 Takengon Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba Dan Bullying

16 Juli 2025
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 Dan Yonif TP 854

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 Dan Yonif TP 854

16 Juli 2025
404 Siswa Kelas XII Ikut Pembekalan PKL 2025 SMK Negeri 1 Takengon

404 Siswa Kelas XII Ikut Pembekalan PKL 2025 SMK Negeri 1 Takengon

16 Juli 2025
Polsek Ukui Gencar Patroli Karhutla, Warga Diajak Tak Bakar Lahan

Polsek Ukui Gencar Patroli Karhutla, Warga Diajak Tak Bakar Lahan

16 Juli 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ke Penyidikan

by Admin
16 Juli 2025
in Berita
0
Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Di Simeulue Ke Penyidikan
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 15 Juli 2025.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar. Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

 

Proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) senilai Rp7,657 miliar. Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

 

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

 

Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir ,dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

 

Hal ini, katanya, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak.

 

Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

 

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang.

 

Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

 

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan.

 

Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi. Penyidik akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

*Tender Sarat Masalah*

 

Pada Maret 2023, proyek tersebut dilelang secara terbuka. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang lelang, sementara CV. AJS dan CV. RPJ masing-masing sebagai cadangan I dan II.

 

Namun, proses ini mendapat sanggahan karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa. Meski demikian, Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.

 

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat.

 

Namun, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” jelas Zulhir.

 

KPA akhirnya menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ, lalu dilakukan penandatanganan kontrak senilai Rp6,614 miliar.

 

Namun, RH yang bukan pemilik CV. RPJ dan tidak tercantum dalam akta perusahaan, diketahui hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang.

 

Ia kemudian menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ. Sementara itu, CV. RPJ hanya menerima “fee pinjam bendera” sebesar 1% dari nilai kontrak atau Rp55 juta.

 

*Pembagian Fee dan Pengalihan Uang Muka*

 

Pada Agustus 2023, digelar pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA, untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee.

 

RH menyampaikan bahwa uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp1,9 miliar akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

 

Namun, terjadi perubahan pembagian yang membuat SA keberatan dan menemui PA di Banda Aceh.

 

Disepakati pembagian baru: SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

 

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.(*)

Post Views: 15
Share198Tweet124Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

Pabrik Cerutu Tembakau Deli Diresmikan, Siap Bertarung di Pasar Global

16 Juli 2025
Mahasiswa PPKPM Di Wih Nareh Ikut Serta Melaksanakan Kegiatan Di TPA Dan Pengajian

Mahasiswa PPKPM Di Wih Nareh Ikut Serta Melaksanakan Kegiatan Di TPA Dan Pengajian

16 Juli 2025
Mahasiswa PPKPM IAIN Takengon Bersilaturahmi Dengan Masyarakat Wih Nareh

Mahasiswa PPKPM IAIN Takengon Bersilaturahmi Dengan Masyarakat Wih Nareh

16 Juli 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In