A1news.co.id | RIAU || Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini digelar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, pada Minggu (20/7/2025) pagi.
Dipimpin oleh Kepala SPK I Polsek Kuala Kampar, Aipda Ismardi, sosialisasi tersebut menyasar masyarakat sekitar guna meningkatkan kesadaran mereka terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.10 hingga 10.45 WIB dan diikuti oleh warga Kelurahan Teluk Dalam.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar sekaligus mendorong mereka menjaga lahan miliknya agar terhindar dari kebakaran,” kata IPTU Rian Onel, SH, MH, Kapolsek Kuala Kampar, saat dikonfirmasi.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran aktif Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala berarti.