• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual

25 Juli 2025
ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

2 Agustus 2025
Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

2 Agustus 2025
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

2 Agustus 2025
DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

2 Agustus 2025
Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

2 Agustus 2025
Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

2 Agustus 2025
Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

2 Agustus 2025
Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

2 Agustus 2025
Kebijakan Sekolah 5 Hari Untuk Menekan Tawuran

Kebijakan Sekolah 5 Hari Untuk Menekan Tawuran

2 Agustus 2025
Polisi Sosialisasikan Saber Pungli di Tiga Titik di Kecamatan Bunut Pelalawan

Polisi Sosialisasikan Saber Pungli di Tiga Titik di Kecamatan Bunut Pelalawan

2 Agustus 2025
Dugaan Perampokan Dana BUMG Desa Mamplam, Sebuah Kronologi Yang Mencurigakan

Dugaan Perampokan Dana BUMG Desa Mamplam, Sebuah Kronologi Yang Mencurigakan

2 Agustus 2025
Akhir Pekan Damai di Ukui, Polisi Hadir Menjaga Kamtibmas

Akhir Pekan Damai di Ukui, Polisi Hadir Menjaga Kamtibmas

2 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual

by Admin
25 Juli 2025
in Berita
0
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual
596
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon – Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim berhasil menangkap seorang pria berinisial K (46 tahun), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Tersangka K diduga melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, penangkapan terhadap K setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Senin (21/7/2025), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/VII/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tertanggal 21 Juli 2025.

 

“Dalam laporan tersebut, orang tua Korban menyebutkan pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sebut saja Putri (15) warga Kabupaten Gayo Lues.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dalam siaran persnya pada Jumat (25/7/2025) menjelaskan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa kehadiran wali dari pihak korban.

 

“Setelah melangsungkan pernikahan secara sepihak, tersangka membawa korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah kejadian tersebut,” terang Iptu Deno.

 

Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berdaya. Dua hari setelah kejadian pertama, pelaku kembali mencoba melakukan perbuatan serupa.

 

Namun kali ini berhasil digagalkan oleh korban sendiri yang kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yakni Pasal 50 jo Pasal 47 tentang Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

 

“Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa uqubat cambuk maksimal 200 kali, atau denda emas murni hingga 2.000 gram, atau pidana penjara maksimal 200 bulan,” tegas Iptu Deno.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban serta menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.(WD)

Post Views: 86
Share238Tweet149Share60
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

2 Agustus 2025
Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

2 Agustus 2025
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

2 Agustus 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In