A1news.co.id|Maros – Nasib naas menimpa lelaki di kabupaten maros tepatnya di Kampung Massulangka Dusun Kassi Kassi Desa Toddopulia Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Jalan Poros Toddopulia – Batulotong kedua pemuda tersebut harus kehilangan nyawa setelah terlindas Truk Fuso pengangkut material.
Berita tersebut mencuat ke publik setelah video pada saat kejadian tersebar luas, dalam video terlihat dua orang pemudah tampak mengenaskan di kolom truk fuso di mana pada Captions video yang beredar di sebutkan bahwa Dump Truk tersebut merupakan truk pengangkut tanah merah dari tambang di sekitar area kejadian.
Sementara itu Kasat lantas Polres Maros, yang di hubungi via pesan singkat, membenarkan kejadian lakalantas maut tersebut, berdasarkan keterangan yang di berikan, di ketahui korban merupakan Pelajar/mahasiswa.
Kejadian bermula pada saat korban berinisial (SJ) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 No. Pol DD 3862 VA Sj di ketahui pada saat itu sedang berboncengan dengan rekannya yang berinisial (PO) bergerak dari arah Toddopulia menuju kearah Batulotong
Namun pada titik jalan penurunan sepeda motor yang di tumpangi kedua korban terjatuh ke kanan dimana pada saat yang sama dari arah berlawanan datang Truk Fuso bermuatan material dengan No. pol. DD 8931 XI yang di kemudikan oleh seorang pria berinisial (AI)
Karena muatan berat,, Kecelakaanpun tak terhindarkan, yang mengakibatkan Satu seorang korban kehilangan nyawa dengan tragis di tempat kejadian perkara (TKP) sementara satu lainnya di ketahui menghembuskan nafas terahir RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros pada Sabtu 26/07/2025.
Hingga berita ini di publikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan yang berdar bahwa truk maut tersebut merupakan truk pengangkut material dari tambang G. C dimana tambang tersebut di duga adalah tambamg ilegal/liar.
Publik menanti kejelasan dari pihak terkait atas kejadian yang merenggut nyawa akibat maraknya penambangan di duga ilegal di kabupaten maros aparat harus bertindak cepat melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tambang apabila benar adanya bahwa truk mau tersebut adalah truk pengangkut material dari tambang yang di kelolah secara ilegal oleh pihak pihak tertentu,
Tindakan ini perlu di lakukan untuk mencegah adanya korban selanjutnya akibat banyaknya Truk pengangkut material yang melintasi jalan jalan umum, tak hanya itu hal ini juga perlu di lakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Maros.(Gun)