• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

2 Agustus 2025
Wakil Walikota Subulussalam Resmi Tutup MTQ Ke-IX, Kecamatan Simpang Kiri Raih Juara Umum

Wakil Walikota Subulussalam Resmi Tutup MTQ Ke-IX, Kecamatan Simpang Kiri Raih Juara Umum

3 Agustus 2025
Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

2 Agustus 2025
Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

2 Agustus 2025
CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

CIC Minta KPK Turun Langsung Selidiki Modus Kotor Bank Aceh Syariah Senilai 2 Miliar Raib

2 Agustus 2025
PMII Rayon Lama UIN AR Raniry Soroti Ruas Jalan Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Kupak Kapik

PMII Rayon Lama UIN AR Raniry Soroti Ruas Jalan Gampong Meunasah Papeun Aceh Besar Kupak Kapik

2 Agustus 2025
ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

ARM Laporkan Oknum Dirut RSUD RAT Atas Dugaan Korupsi 15 Miliar Dana Jasa Pelayanan

2 Agustus 2025
Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI, Rutan Takengon Melaksanakan Pemberian Amnesti Kepada 17 WBP

2 Agustus 2025
DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

DPP CIC Ungkap Kembali Dugaan Korupsi Di Bank Riau

2 Agustus 2025
Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

Pemberian Amnesti Dari Presiden RI Prabowo Subianto Kepada 8 WBP Rutan Takengon

2 Agustus 2025
Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Cegah Karhutla, Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau ke Warga

2 Agustus 2025
Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

Keluarga korban Desak Penegakkan Hukum Yang Adil, Akan Temui Kejati Pekan Depan

2 Agustus 2025
Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

Desa Siti Ambia Salurkan Beras Bantuan Pemerintah 

2 Agustus 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau

by Admin
2 Agustus 2025
in Berita
0
Diduga Bebasnya Aktifitas Pembawaan Minyak Suling Ilegal Jambi – Riau
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Indragiri Hulu – Miris bebas nya aktifitas pengangkutan minyak Suling ilegal bebas hambatan keluar masuk lintas timur Jambi, Rohil, Riau yang di gunakan, mobil kodisel Berwarna Biru muda, BM.8233.YU. yang tertutup tarpal hitam bersipsiteng. Di temukan 28 juli 2025.

 

Di Duga minyak suling iligal tersebut diangkut dari jambi akan di antar ke Rohil,(Rokan hilir) ujung tanjung, Gudangnya, yang di miliki bapak (NURI SILALAHI).

 

Hal ini di Temukan oleh awak media, dan melihat truk kodisel yang sangat mencurigakan, lalau awak media menanyakan ke pihak salah satu supir, truk kodisel tersebut, izin bapak apakah ini benar minyak, lalu supir menjawab iya pak, ini minyak, milik (Nuri Silalahi), yang akan kami Bawak ke Ujung tanjung Rohil (Rokan hilir) gudang nya, ungkapnya.

 

Dari Penemuan Tersebut Lantas kemana APH Di Riau ini, seperti satlantas, oprasi razia, dan APH lain-lain nya.

 

Apakah mereka sudah mendapat bungkam, tanya nya ? sampai-sampai, Pelangsir minyak yang berterus terang beroperasi hampir setiap hari melintas, tidak ada nya sama sekali penemuan minyak seperti awak media tersebut.

 

Hal ini sungguh sangat melanggar pasal 53 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

 

Hal ini tidak bisa di biar kan terus menerus, awak media akan mengkonfirmasi kerja sama bersama LSM dan APH Riau agar mengambil tindakan secepatnya, perihal adanya penimbunan minyak dan Pelangsir minyak yang di miliki oleh bapak (Nuri Silalahi) Tersebut, Sesuai ke tentuan pasal dan undang-undang.(Tin)

Post Views: 12
Share200Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Wakil Walikota Subulussalam Resmi Tutup MTQ Ke-IX, Kecamatan Simpang Kiri Raih Juara Umum

Wakil Walikota Subulussalam Resmi Tutup MTQ Ke-IX, Kecamatan Simpang Kiri Raih Juara Umum

3 Agustus 2025
Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

Penutupan MTQ Ke-IX Tingkat Kota Subulussalam Dibanjiri Pengunjung Di Desa Lae Saga

2 Agustus 2025
Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

Mardan Hanafi Hasibuan : Poltak Silitonga Di Nilai Kurang Memahami Apa Maksudnya Gelar Perkara Khusus

2 Agustus 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In