A1news.co.id|Takengon – Rutan Kelas IIB Takengon mengambil langkah proaktif dalam menjamin kepatuhan administrasi Barang Milik Negara (BMN) dengan melaksanakan pembayaran kewajiban pajak kendaraan operasional.
Bapak Rian Afriandi Putra, selaku Kepala Sub Seksi Pengelolaan, secara langsung melaksanakan tugas penting ini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Subsi Pengelolaan yang bertanggung jawab atas pengurusan keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Rutan, termasuk pemeliharaan dan kelengkapan administrasi kendaraan dinas.
Pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan operasional ini bertujuan utama untuk memastikan legalitas dan kelancaran penggunaan aset negara dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Rutan Takengon.
Kendaraan operasional memegang peranan krusial dalam berbagai kegiatan dinas, seperti pengawalan tahanan, dan koordinasi dengan instansi mitra.
Dengan administrasi pajak yang tertib dan tepat waktu, Rutan memastikan bahwa kendaraan tersebut selalu siap digunakan tanpa kendala hukum, sehingga operasional pelayanan publik tidak terganggu.
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Kasubsi Pengelolaan, Bapak Rian Afriandi Putra, dalam menuntaskan pembayaran pajak ini menunjukkan komitmen Rutan Takengon terhadap pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepemilikan dan penggunaan kendaraan dinas wajib didukung oleh kelengkapan surat-surat dan pembayaran pajak tahunan yang valid.(WD)






















