A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu, 22 November 2025. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, mulai pukul 10.45 hingga 11.25 WIB.
Kegiatan ini dipimpin Ps. Ka SPK III Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi, bersama personel Polsek Kuala Kampar. Sasaran utama sosialisasi adalah masyarakat Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam penyampaiannya, personel polisi mengingatkan warga tentang risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar dan sepakat untuk menjaga lahan miliknya agar terhindar dari kebakaran.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran aktif Polri dalam menjaga keamanan dan lingkungan.
Plh. Kapolsek Kuala Kampar, AKP Muhammad Saleh Faisal, menyatakan bahwa kegiatan berjalan aman dan terkendali tanpa kendala, sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif Polsek Kuala Kampar dalam mencegah karhutla di wilayah hukumnya.






















