A1news.co.id|Takengon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Teuku Teguh Abdi beserta staff subseksi Ti Inteldakim mengikuti sosialisasi peraturan terkait Intelijen Keimigrasian.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai ruang lingkup Intelijen Keimigrasian, mekanisme pelaksanaan kegiatan intelijen, proses pengumpulan dan pengolahan informasi, analisis intelijen.
Hingga koordinasi dan pelaporan dalam mendukung pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 secara optimal.
Sehingga pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian.(*)






















