A1news.co.id|Jantho– Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen penuh untuk melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, dalam sambutannya secara zoom meeting sekaligus membuka acara Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (22/12/2023).
Pj Bupati Aceh Besar dalam sambutannya via zoom meeting itu mengajak semua peserta untuk mengikuti sosialisasi P3DN secara baik dan serius.
Menurutnya, sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Inpres tersebut menetapkan dan mengubah kebijakan serta peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
Juga merencanakan, mengalokasikan serta merealisasikan paling sedikitnya 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan hasil produksi dalam negeri.
Selain itu juga diharapkan, semua pihak menggunakan PDN yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen, apabila terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Muhammad Iswanto melanjutkan, Pemkab Aceh Besar dan jajarannya berkomitmen melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2022 tersebut dengan harapan semakin terciptanya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita berharap, UMKM, koperasi, dan penggunaan produk dalam negeri akan terus berkembang dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Ini sekaligus dukungan Pemkab Aceh Besar untuk menyukseskan Gerakan Nasional bangga buatan Indonesia,” pungkas Iswanto.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Besar, Fakhrurrazi ST MT menjelaskan, sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta dari semua OPD.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan ilmu, khususnya bagi pelaku pengadaan di OPD masing-masing,” ujarnya.
Narasumber yang diundang masing-masing Dikha Savana SH MH (Kasi Datun Kejari Aceh Besar), Hasbi Syahrul S dan Muhammad Habibi ST.(Red)