
A1news.co.id|Aceh Singkil – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Singkil menyegel sebuah tempat karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan. (13/7)

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut.

Operasi penertiban dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah, H. Julkarnaini, SE.
Petugas memasang spanduk penyegelan di lokasi yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Blok VI PT Socfindo Lae Butar.
Menurut keterangan Satpol PP dan WH, laporan masyarakat diterima pada 25 Juni 2026 melalui layanan pengaduan. Warga menilai aktivitas tempat karaoke tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Pemerintah desa disebut telah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha sebanyak tiga kali, namun aktivitas usaha diduga masih berlangsung.
Sebelum penyegelan dilakukan, situasi di lokasi sempat memanas ketika sekelompok warga mendatangi tempat usaha dan meminta agar bangunan tersebut ditutup.
Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP kemudian melakukan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan satu ruang karaoke yang diduga telah beroperasi, satu bangunan yang masih dalam tahap pembangunan, serta sebuah pondok yang berada di area sekitar lokasi.
Saat petugas tiba, lokasi dilaporkan dalam keadaan tertutup dan dipagari seng. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas dari saksi di lokasi dan pihak keamanan perkebunan, pemilik usaha beserta sejumlah pemandu lagu tidak berada di tempat ketika penertiban berlangsung.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan. Satpol PP dan WH menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan yang berlaku di Kabupaten Aceh Singkil.
Selain itu, pihak Satpol PP dan WH meminta PT Socfindo serta aparatur pemerintah desa untuk turut mengawasi kawasan tersebut guna mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penegakan peraturan yang berlaku di daerah. (EW)

Tidak ada komentar