MENU

Satpol PP Langsa: Tak Ada Ampun bagi Plang Ilegal, Semua Pelanggar Akan Ditertibkan

2 menit membaca View : 18
Redaksi
Berita, Daerah - 23 Jul 2026

Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pemasangan plang, papan nama, maupun atribut lain yang melanggar aturan di ruang publik. Siapa pun pemiliknya, jika terbukti menyalahi ketentuan, akan ditertibkan tanpa pengecualian.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Hafnifiza, SE, menyusul sorotan publik terhadap keberadaan salah satu plang nama perusahaan ritel di kawasan Pendopo Wali Kota Langsa yang kini telah dicopot.

“Kalau ada plang nama atau bentuk atribut apa pun yang melanggar aturan di tempat umum, kami pastikan akan kami copot,” tegas Hafnifiza dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).

Menurut Hafnifiza, penegakan Qanun dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah.

Karena itu, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur tanpa memandang latar belakang maupun identitas pemiliknya.

Ia juga membantah anggapan bahwa Satpol PP bersikap tebang pilih dalam melakukan penertiban. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan dilaksanakan secara profesional.

“Satpol PP adalah ujung tombak penegakan Qanun. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Selama melanggar aturan, pasti kami tertibkan,” ujarnya.

Hafnifiza memastikan plang nama perusahaan ritel yang sempat menjadi perhatian masyarakat sudah tidak lagi berada di kawasan Pendopo Wali Kota Langsa.

Ke depan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh fasilitas dan atribut yang terpasang di ruang publik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat mendukung upaya Pemerintah Kota Langsa dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan tertata.

Berbagai program penataan kawasan publik, termasuk aktivitas Car Free Day dan penguatan sektor UMKM, disebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun wajah Kota Langsa yang lebih baik.

Mengakhiri keterangannya, Hafnifiza kembali menegaskan bahwa isu yang menyebut plang tersebut dimiliki orang dekat penguasa tidak benar. Ia memastikan seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Siapa pun pemiliknya, jika melanggar aturan akan kami copot. Itu komitmen Satpol PP dalam menegakkan Qanun di Kota Langsa,” tandasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS