

A1news.co.id|Aceh Singkil – BPJS Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil menegaskan keluarga pasien tidak diperbolehkan menalangi atau membayar terlebih dahulu biaya operasional ambulans dalam pelayanan kesehatan. (29/9)




Kepala BPJS Kesehatan Aceh Singkil, Sanugerah Pardede, mengatakan ketentuan mengenai layanan ambulans telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.





Menurut Sanugerah, sejak 1 April 2026, biaya operasional ambulans dalam pelayanan yang ditanggung sesuai ketentuan tidak boleh lagi dibebankan terlebih dahulu kepada pasien maupun keluarga pasien.
“Persoalan ambulans yang ongkosnya didahulukan oleh keluarga pasien itu disebut pungli. Sesuai Permenkes 28, sejak bulan 1 April 2026, tidak ada lagi hal demikian,” kata Sanugerah saat ditemui di kantornya di kawasan Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah.
Ia menjelaskan, apabila pasien membutuhkan layanan ambulans, pihak fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang harus terlebih dahulu menanggung biaya operasional tersebut melalui mekanisme pembiayaan yang berlaku.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan agar pasien dan keluarga tidak terbebani persoalan pembayaran di tengah kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.
BPJS Kesehatan Aceh Singkil juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila masih menemukan fasilitas kesehatan yang meminta keluarga pasien membayar atau menalangi biaya ambulans di muka.
“Jika ada (rumah sakit yang masih meminta ongkos ambulans ke keluarga), maka laporkan ke kami,” ujar Sanugerah.
BPJS Kesehatan Aceh Singkil menegaskan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan layanan ambulans.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan ketentuan pelayanan yang berlaku sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya di muka apabila layanan ambulans tersebut memang menjadi bagian dari pelayanan yang dijamin sesuai ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional. (EW)
Tidak ada komentar