A1news.co.id|Aceh Utara– Disdikbud Aceh Utara melarang pihak sekolah di kabupaten Aceh Utara mengutip biaya penyerahan ijazah dan perpisahan atau wisuda dari Orang tua murid.
Kepala Disdikbud Aceh Utara Jamaludin mengatakan larangan tersebut menindaklanjuti surat edaran sekjen kementerian pendidikan, kebudayaan, riset,dan teknologi nomor;14 tahun 2023 yang berbunyi ; melarang keras pungutan biaya atau bingkisan yang berhubungan dengan penyerahan ijazah siswa dengan berbagai alasan apapun.
Ditambahkan,acara perpisahan bagi siswa tingkat akhir bukan lah suatu kegiatan wajib,
Oleh karena itu, tidak dibenarkan diadakan kegiatan perpisahan dengan melakukan Pengutipan biaya kepada siswa atau orang tua/wali.
Surat edaran ini berlaku untuk semua satuan pendidikan jenjang sekolah TK, PAUD, SD dan SMP dalam wilayah kabupaten Aceh Utara baik’ itu sekolah swasta maupun negeri ucap pak kadis, Sabtu 11/05/2024.(Din)






















