
A1news.co.id|Aceh Singkil– Desakan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Lae Butar terus menguat. (6/4)

Sejumlah elemen masyarakat menilai perusahaan perkebunan tersebut belum memenuhi kewajiban hukum, terutama terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat.

Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS), Yunus, meminta Bupati Aceh Singkil mengambil sikap tegas terhadap pengajuan perpanjangan maupun pembaruan HGU PT Socfindo Lae Butar.
“Bupati harus segera mengambil sikap tegas. Kewajiban plasma merupakan amanat undang-undang yang hingga kini belum direalisasikan,” ujar Yunus .
Menurut Yunus, PT Socfindo telah beberapa kali mengajukan perpanjangan HGU. Namun, pihaknya menilai perusahaan belum menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat.
SOMPAS juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan evaluasi dan memberikan teguran terhadap perusahaan.
Bahkan, mereka mendorong pencabutan izin operasional apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yunus meminta Presiden Republik Indonesia untuk turut memperhatikan persoalan tersebut agar proses penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya perkebunan di Aceh Singkil berjalan secara adil.
Ia juga mengajak mahasiswa, pemuda, masyarakat, serta anggota DPRK Aceh Singkil untuk bersama-sama mengawal persoalan HGU PT Socfindo Lae Butar.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Socfindo Lae Butar terkait tudingan tersebut telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga belum menyampaikan keputusan maupun sikap resmi terkait desakan penolakan perpanjangan HGU tersebut.(EW)

Tidak ada komentar