

A1news.co.id|Aceh Singkil – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil, Senin (28/9/2026).




Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bantuan seragam sekolah yang bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025.





Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran kegiatan pengadaan bantuan seragam sekolah tersebut mencapai sekitar Rp1,77 miliar. Bantuan diperuntukkan bagi peserta didik pada jenjang TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTs.
Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, hingga penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam kegiatan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan berkas yang selanjutnya akan diteliti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dokumen yang diamankan antara lain berkaitan dengan administrasi kegiatan serta penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bantuan seragam sekolah.
Kejari Aceh Singkil masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Hingga penggeledahan dilakukan, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga masih menghitung dan mendalami kemungkinan adanya kerugian negara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Proses hukum masih berlangsung. Penetapan pihak yang bertanggung jawab nantinya akan didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh Kejaksaan. (EW)
Tidak ada komentar