MENU

Kemana 500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda

4 menit membaca View : 43
Admin
Berita - 23 Agu 2026

A1news.co.id|Takengon – Beberapa hari terakhir, media sosial Aceh Tengah ramai dengan keluhan sejumlah pelaku UMKM yang disebut harus membayar pungutan kepada penyelenggara atau event organizer (EO) untuk dapat berjualan dalam ajang pacuan kuda yang akan digelar.

 

Persoalannya menjadi penting karena kegiatan tersebut disebut mendapat dukungan anggaran pemerintah sekitar Rp500 juta.

 

Pertanyaannya sederhana: ke mana saja anggaran tersebut dialokasikan?

 

Apakah di dalamnya sudah terdapat anggaran untuk penyediaan fasilitas bagi pelaku UMKM? Jika sudah, mengapa masih ada pungutan kepada UMKM? Jika belum, apa alasan dan dasar pungutan tersebut?

 

Bukan Menuduh, tetapi meminta Transparansi

 

Saya tidak sedang menuduh adanya penyelewengan anggaran. Tuduhan membutuhkan bukti dan harus ditempatkan pada mekanisme yang tepat.

 

Namun, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik digunakan.

 

Setiap kegiatan yang memperoleh dukungan dari APBD semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan, untuk apa digunakan, siapa yang menjadi pelaksana, serta apa saja fasilitas yang menjadi bagian dari kegiatan tersebut.

 

Termasuk satu hal yang saat ini menjadi perhatian pelaku UMKM:

 

Apakah pungutan kepada UMKM memang diperbolehkan dan tercantum dalam perencanaan serta kerja sama penyelenggaraan kegiatan tersebut?

 

Jika memang ada pungutan, harus jelas siapa yang memungut, berapa besarannya, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan ke mana penerimaannya.

 

Keterbukaan seperti ini justru penting untuk menghindari prasangka dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Jangan sampai UMKM menjadi korban ganda

 

Pelaku UMKM sudah menghadapi banyak tantangan: harga bahan baku, biaya operasional, daya beli masyarakat, persaingan usaha, hingga keterbatasan modal.

 

Ketika mereka diberi kesempatan untuk berjualan dalam sebuah kegiatan yang memperoleh dukungan dana publik, semestinya kehadiran UMKM dipandang sebagai bagian dari penggerak ekonomi lokal.

 

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan kepada UMKM dalam kegiatan yang telah memperoleh dukungan anggaran pemerintah, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.

 

Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku UMKM menanggung beban dua kali: berkontribusi sebagai masyarakat yang ikut membiayai pembangunan melalui pajak dan retribusi, kemudian kembali dibebani pungutan ketika ingin berpartisipasi dalam kegiatan yang menggunakan anggaran publik.

 

Tentu kita perlu melihat dokumen dan fakta terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.

 

Yang perlu dibuka kepada publik, menurut saya, ada beberapa hal sederhana yang dapat segera dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak penyelenggara.

 

Pertama, buka rincian penggunaan anggaran sekitar Rp500 juta tersebut kepada publik, terutama bagian yang berkaitan dengan fasilitas dan pelibatan UMKM.

 

Kedua, jelaskan dasar hukum dan mekanisme setiap pungutan kepada UMKM. Jika pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi, masyarakat perlu mengetahui dasar dan peruntukannya.

 

Ketiga, jika kegiatan tersebut menggunakan jasa EO, publik juga berhak mengetahui ruang lingkup pekerjaan EO dan komponen pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kontrak.

 

Keempat, ke depan perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk kegiatan yang menggunakan dana publik, terutama mengenai perlindungan dan fasilitasi UMKM lokal.

 

Jangan sampai anggaran pemerintah diberikan untuk menghidupkan sebuah kegiatan, tetapi pelaku usaha kecil yang ikut meramaikannya justru harus membayar mahal untuk mendapatkan tempat berjualan.

 

Uang publik harus kembali kepada publik, kritik ini bukan untuk mencari siapa yang salah.

 

Ini adalah bentuk kepedulian terhadap UMKM sekaligus pengawasan yang wajar terhadap penggunaan uang publik.

 

Justru dengan membuka data dan menjelaskan mekanismenya secara transparan, pemerintah dan panitia dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

 

Tidak perlu takut terhadap transparansi, kalau pengelolaannya benar, keterbukaan justru akan menjadi pembela terbaik.

 

Kita ingin setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

 

Dan dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik, UMKM lokal seharusnya bukan menjadi objek pungutan, tetapi menjadi salah satu pihak yang mendapatkan manfaat dan ruang untuk tumbuh.

 

Ke mana Rp500 juta itu dialokasikan?, mari buka datanya.

 

Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.

 

Penulis : Pemerhati UMKM

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *