MENU

Kominfo Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Media Sosial Anak

2 menit membaca View : 44
Admin
Berita - 05 Jul 2026

A1news.co.id|Aceh Singkil – Pemerintah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Singkil mengimbau para orang tua untuk memanfaatkan aplikasi pengawasan guna membatasi penggunaan media sosial pada anak, khususnya yang berusia di bawah 17 tahun. (27/5/2026)

 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfo Kabupaten Aceh Singkil, Endy Putra, mengatakan bahwa penggunaan teknologi pengawasan merupakan salah satu langkah efektif untuk memantau aktivitas digital anak agar tidak menggunakan media sosial secara berlebihan.

 

Menurutnya, pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai dampak negatif dunia digital, sekaligus memastikan penggunaan media sosial dilakukan secara aman, sehat, dan sesuai dengan usia mereka.

 

Endy menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

 

Ia menegaskan bahwa pembatasan bukan berarti mengekang kebebasan anak, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan edukasi agar mereka dapat memanfaatkan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, anak-anak dinilai rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Tanpa pengawasan orang tua, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi perkembangan psikologis maupun perilaku anak.

 

Karena itu, Diskominfo Aceh Singkil berharap para orang tua dapat memanfaatkan aplikasi kontrol digital sebagai sarana untuk mengawasi aktivitas anak di dunia maya sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik mengenai penggunaan teknologi di lingkungan keluarga. (EW)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *