
A1news.co.id|Aceh Singkil – Sengketa lahan eks transmigrasi di Kabupaten Aceh Singkil yang melibatkan warga dengan PT Nafasindo hingga kini belum menemukan penyelesaian. (2/5/2026)

Sejumlah warga Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, mengaku tidak dapat mengelola lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan mereka.

Pakar hukum internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Ia juga mendorong Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Transmigrasi mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Menurut Prof Sutan, lahan transmigrasi yang telah bersertifikat digunakan perusahaan sejak awal 1990-an melalui skema pinjam pakai, dengan kewajiban mengembalikan atau menyediakan lahan pengganti.
Namun, warga menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai pengembalian maupun kompensasi lahan.
Perwakilan warga, Muklis, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan bersama pemerintah daerah, namun belum membuahkan hasil. Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, berharap pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini disusun, PT Nafasindo belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa tersebut. (EW)

Tidak ada komentar