MENU

Polemik Sawit di Padang Mutung Berujung Fitnah, Warga Ungkap Rapat Di Kantor Desa Diinisiasi Oknum- Oknum Mafia yang Takut Disorot Polda

2 menit membaca View : 31
Irwan Sahputra
Berita - 18 Jul 2026

A1news.co.id | RIAU ||Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, menyayangkan adanya dugaan upaya fitnah yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan nama baiknya. Hal itu ia sampaikan di tengah gencarnya ia menyuarakan penertiban peron-peron sawit ilegal serta praktik mafia sawit yang diduga menguasai lahan di kawasan hutan, khususnya di Desa Padang Mutung, Kabupaten Kampar.

Pebri menilai, serangan terhadap dirinya muncul sebagai bentuk kepanikan dari pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan dorongan penegakan hukum yang ia suarakan. “Saya melihat ada kepanikan dari mafia-mafia itu. Mengatasnamakan masyarakat petani, padahal oligarki penguasa kawasan hutan. Setelah saya meminta Polda Riau menindak peron yang diduga menampung buah sawit curian dan buah dari kawasan hutan, justru saya yang diserang. Akhirnya para bandit-bandit itu memfitnah saya,” ujar Pebri, Jumat (17/7).

Meski demikian, ia menegaskan berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak akan mengubah sikapnya. Pebriyan menyatakan tetap konsisten mendorong penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia sawit yang dinilai merugikan negara, masyarakat, serta pelaku usaha yang taat aturan.

Lebih lanjut, Pebri mendesak Polda Riau untuk membentuk tim khusus guna memetakan keberadaan peron-peron yang diduga beroperasi tanpa izin maupun yang menerima buah sawit yang melanggar ketentuan hukum. Ia menekankan bahwa penindakan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup, serta tanpa pandang bulu.

Dukungan terhadap pernyataan tersebut juga datang dari salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya disamarkan. Totok (nama samaran), mengungkapkan adanya pertemuan sekelompok orang di Kantor Desa Padang Mutung pada Jumat (17/7), yang diduga diinisiasi oleh pihak-pihak yang merasa terancam dan terganggu.

“Sebagian besar yang rapat kemarin orang-orang yang lahannya berada dalam kawasan hutan, beberapa pengusaha peron yang diduga sebagai penampung buah sawit dari kawasan hutan, serta beberapa kepala desa wilayah sekitar. Mereka panik, takut jadi perhatian Polda Riau dan Satgas PKH,” ujarnya, Sabtu (18/7).

Totok juga menegaskan bahwa langkah yang disuarakan Pebriyan Winaldi bukan untuk melarang aktivitas masyarakat secara keseluruhan, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Ia menyebut masyarakat tetap dapat menjual buah sawit ke peron-peron yang ada, namun asal-usul buah harus jelas dan tidak berasal dari kawasan hutan.

“Yang perlu ditindak itu peron-peron yang masih bandel menerima buah dari kawasan hutan, seperti milik Hamzah CS, dan oknum-oknum yang telah menguasai kawasan hutan selama puluhan tahun. Itu yang merusak dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” tutupnya. ( Team)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS