MENU

Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Desa Segati Pelalawan

1 menit membaca View : 14
Irwan Sahputra
Berita - 07 Feb 2026

A1news.co.id | RIAU ||Polsek Langgam, jajaran Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun potensi sanksi hukum bagi pelaku.

Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bentuk monitoring dan pengendalian pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala. Polsek Langgam terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melapor apabila menemukan potensi kebakaran hutan dan lahan, sebagai wujud komitmen bersama menjaga kelestarian alam.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *