

A1news.co.id|Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram.




Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi oleh Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Siregar, serta dihadiri oleh unsur tamu undangan terkait.





Pengungkapan kasus besar ini merupakan wujud komitmen nyata aparat penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Siak dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak guna melindungi generasi bangsa.
Berdasarkan laporan resmi dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Siak, berikut adalah detail lengkap pengungkapan kasus tersebut:
Waktu Kejadian: Minggu, 6 September 2026 sekira pukul 21.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP): Jalan Lintas Perawang – Minas Km 11, RT. 002 / RW. 004, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1024,5 (seribu koma dua puluh empat koma lima) gram.
1 (satu) buah plastik warna hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA.
1 (satu) buah kantong berwarna hitam bermerek Celcius.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) unit Handphone merek Infinix.
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BM 3348 ABX.
Identitas Tersangka dan Peran:
Nama: MB Alias A ( 23 )
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Peran: Tersangka berperan sebagai kurir.
Hasil Tes Urine: Tersangka dinyatakan Positif (+) mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Dalam pemaparannya saat konferensi pers, pengungkapan ini bermula pada hari Minggu, 6 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang – Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, Tim Opsnal segera melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Benny Siregar. Setelah memastikan informasi yang didapat akurat, tim langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi target.
Tepat sekira pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Muhammad Bintang alias Abin mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BM 3348 ABX.
Tersangka tampak berhenti di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam yang berisi satu paket shabu ukuran besar. Tanpabuang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan pengamanan di tempat.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku bahwa dirinya bertindak sebagai kurir atas perintah dari seseorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, yakni:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah Konferensi Pers Barang bukti langsung dimusnahkan.
Melalui konferensi pers ini, jajaran Polres Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(*)
Tidak ada komentar