MENU

Praperadilan Hendra Bin Ajib di PN Aceh Singkil, Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan

2 menit membaca View : 7
Admin
Berita - 04 Jul 2026

A1news.co.id|Aceh Singkil – Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Hendra Bin Ajib, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

 

Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Skl tersebut diajukan terhadap Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Singkil, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil sebagai pihak termohon.

 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan sejumlah dalil hukum yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.

 

Salah satu pokok keberatan yang disampaikan adalah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Hendra Bin Ajib.

 

Kuasa hukum pemohon menilai perlu adanya pengujian oleh pengadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk pemenuhan syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

 

“Praperadilan ini diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan penyidik terhadap klien kami,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum usai sidang.

 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Setelah itu, majelis hakim akan memeriksa alat bukti dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi-saksi yang relevan.

 

Putusan akhir praperadilan nantinya akan ditentukan oleh hakim tunggal, yang akan menilai apakah proses penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.

 

Hingga sidang berlangsung, pihak termohon belum menyampaikan tanggapan dalam persidangan karena agenda masih berfokus pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon. (EW)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS