MENU

Unit Resmob Polres Langsa Ringkus Pelaku Curanmor, BB Telah Ditemukan

2 menit membaca View : 40
Redaksi
Berita, Peristiwa - 15 Apr 2025

Kota Langsa – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisal MA (22) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, SIK, MH, Selasa (15/04/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di Desa Gp. Teungoh, Kecamatan Langsa Lama.

“Setelah menerima informasi tersebut, Satuan Resmob segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Hasbi.

Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Aulia Pradana, seorang wiraswasta, ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan les merah yang diduga hasil curian. Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelas AKP Hasbi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengkoordinasikan penyelidikan lebih lanjut dengan Unit Pidum guna melengkapi berkas perkara.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, menegaskan bahwa penyebaran kasus ini berkat kerja keras tim Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Langsa yang terus berupaya menjaga keamanan wilayah Langsa.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Langsa, dan langkah-langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil setelah proses penyidikan selesai, ungkapnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *