A1news.co.id|Takengon– Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Menimbang
: a. Bahwa berdasarkan Pasal 120 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara;
b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 229/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);
5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496);
6. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Aceh Tahun 2024 Nomor 7);
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
8. Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024;
9. Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024;
10.Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomo 41 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kedua Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
KESATU
: Menetapkan pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Takengon pada tanggal 22 September 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
Ttd Maharadi.
lampiran
keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024
Nama Calon Bupati Nama Calon Wakil Bupati
1. BARDAN SAHIDI Dan KARIMANSYAH I
2. Drs. HAILI YOGA, M.Si. Dan MUCHSIN HASAN, M.S.P.
3. Drs. SHABELA ABU BAKAR, M.I.Kom. Dan EKA SAPUTRA, S.T.
4. IRMANSYAH Dan AZZA AFRI SAUFA
5. ALAIDIN ABU ABBAS Dan ANDA SUHADA
Ditetapkan di Takengon, pada tanggal 22 September 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah
ttd. Maharadi.






















