• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Inisial MH, MS Dan AS Pemilik Skincare Berbahaya (Bermercuri)

Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Inisial MH, MS Dan AS Pemilik Skincare Berbahaya (Bermercuri)

13 November 2024
PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

11 April 2026
PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap Ke-3 Di Aceh Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap Ke-3 Di Aceh Tamiang

11 April 2026
Kasus Lapas Pekanbaru, AMI dan Pers Riau Dorong Penyelesaian Damai

Kasus Lapas Pekanbaru, AMI dan Pers Riau Dorong Penyelesaian Damai

11 April 2026
Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Bupati Haili Yoga Di Pembukaan Kartini Challenge SMKN 1 Takengon

Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Bupati Haili Yoga Di Pembukaan Kartini Challenge SMKN 1 Takengon

11 April 2026
KRYD di Sorek Satu Digelar, Polsek Pangkalan Kuras Perketat Patroli Cegah C3

KRYD di Sorek Satu Digelar, Polsek Pangkalan Kuras Perketat Patroli Cegah C3

11 April 2026
TNI-Polri Patroli Gabungan di Bunut, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

TNI-Polri Patroli Gabungan di Bunut, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

11 April 2026
Polsek Langgam Tingkatkan Patroli Antisipasi C3 di Wilayah Hukum

Polsek Langgam Tingkatkan Patroli Antisipasi C3 di Wilayah Hukum

11 April 2026
Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Antisipasi Karhutla di Kuala Kampar

Polisi Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau Antisipasi Karhutla di Kuala Kampar

11 April 2026
Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Pangkalan Kerinci Barat, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Pangkalan Kerinci Barat, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

11 April 2026
Polsek Ukui Gencarkan Patroli Pasar Tradisional, Wujudkan Rasa Aman Pedagang dan Pembeli

Polsek Ukui Gencarkan Patroli Pasar Tradisional, Wujudkan Rasa Aman Pedagang dan Pembeli

11 April 2026
Patroli Dialogis Polisi Sasar Titik Rawan C3 di Pangkalan Lesung

Patroli Dialogis Polisi Sasar Titik Rawan C3 di Pangkalan Lesung

11 April 2026
Bakti Sosial Paskah Sinodal GPIB 2026, Lansia di Kerumutan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Bakti Sosial Paskah Sinodal GPIB 2026, Lansia di Kerumutan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

11 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, April 11, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Inisial MH, MS Dan AS Pemilik Skincare Berbahaya (Bermercuri)

by Admin
13 November 2024
in Berita
0
Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Inisial MH, MS Dan AS Pemilik Skincare Berbahaya (Bermercuri)
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Makassar– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Subdit Indag Ditreskrimsus telah menetapkan tiga orang owner skincare yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

 

Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) suami Fenny Frans dan AS ( Agus Salim).

Hal tersebut di ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam rilis tertulisnya, Rabu, (13/11/2024), mengatakan tiga orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya

Penetapan tersangka ini disebut menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya itu diantaranya adalah produk FF (Fenny Frans) Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH (Mira Hayati) Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit  Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Ketiga tersangka owner skincare yakni owner MH (Mira hayati), MS (Mustadir DG Sila) owner FF, dan AS (Agus Salim) owner RG Glow,” ujar Didik

Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Ketiga tersangka disebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Lebih lanjut Didik juga menambahkan Ke depan, Polda Sulsel sebut akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di akhir rilis tertulisnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga mengatakan bahwa Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.(Gun)

Post Views: 482
Share199Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

PMI DKI Jakarta Berikan Layanan Kesehatan Perhelatan Lebaran Betawi 2026

11 April 2026
PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap Ke-3 Di Aceh Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap Ke-3 Di Aceh Tamiang

11 April 2026
Kasus Lapas Pekanbaru, AMI dan Pers Riau Dorong Penyelesaian Damai

Kasus Lapas Pekanbaru, AMI dan Pers Riau Dorong Penyelesaian Damai

11 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In