A1news.co.id|Takengon – Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pengawasan internal terhadap potensi pelanggaran petugas pada satuan kerja pemasyarakatan, Rabu (19/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Takengon Kelas IIB Takengon, Husni, serta Pejabat Struktural di Rutan Takengon melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pengawasan internal yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025.
Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menjadi narasumber dalam acara ini, memaparkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.
Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan dan Lapas.
Diperlukan upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.(AB)






















