Kota Langsa – Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Sumatera Utara (Poldasu), Sat Reskrim Polres Langsa tangkap pelaku penculikan.
Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Poldasu berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana penculikan.
Penangkapan dilakukan di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 03:30 WIB, kata Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim Polres Langsa AKP. Muhammad Hasbi.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku yang berinisial Mus (36), wiraswasta, warga Gampong Baroh, diduga terlibat dalam penculikan terhadap Irw (32), wiraswasta asal Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan berawal laporan Polisi Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 25 April 2025, yang dilaporkan oleh korban, Pipit Widari.
“Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan yang telah diterima. Kami bertugas mendukung tim Ditreskrimum Polda Sumut dalam melakukan pengamanan terhadap pelaku,” ucap AKP Hasbi.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI, diduga digunakan dalam proses penculikan.
“Kini pelaku dibawa oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terkait,” terang Hasbi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan, dan pihak kepolisian akan terus memberikan update seiring dengan perkembangan penyidikan, ungkap Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Muhammad Hasbi.