A1news.co.id|Takengon – Pemberian Amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon.
Pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Prosesi penyerahan amnesti dilaksanakan langsung oleh Karutan Rusli didampingi KPR Rudi dan Niko Kasubsi Pelayanan Tahanan di Aula Rutan Takengon.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Rusli, S.H., M.H, secara hari ini kita langsung menyerahkan surat keputusan amnesti kepada delapan narapidana yang berhak menerima.
Sebelumnya, ada 17 WBP yang mengurus dan mendapat PB(Pembebasan Bersyarat) dan CB(Cuti Bersyarat), 9 Warga Binaan yang mendapat PB langsung bebas duluan, tinggal 8 lagi yang belum bebas.
Pada hari ini, 8 WBP lagi di bebaskan menerima Amesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemberian amnesti ini bukan hanya wujud nyata kehadiran negara, tetapi juga menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk membuka lembaran baru dalam hidup mereka,” ujar Rusli.
Ditambahnya, diharapkan para penerima amnesti dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta mampu berkontribusi bagi bangsa dan negara,”Ucap Karutan.(WD)






















