Kota Langsa – Tim Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa menangkap dua pelaku dan ratusan ribu batang rokok ilegal di sejumlah titik, Rabu (06/08/2025).
Informasi yang dikumpulkan wartawan menyebutkan Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 144.600 batang di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kecamatan Bayeun dan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Kemudian dari dua orang pelaku yang ditangkap didapat membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merk seperti IB, Manchester, Oris, HD, Luffman.
Dalam pengembangan dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merek seperti NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lainnya yang di sembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang rumah.
Operasi tangkap ini tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal. Namun kedua orang pelaku yang ditangkap telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remedium/UR) yang telah disetorkan ke Rekening Negara.
Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu terpisah Kepala KPPBC TMPC Langsa, Dwi Harmawanto, yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa Bea cukai Langsa berkomitmen senantiasa memberantas peredaran rokok ilegal dan diharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung program ini.
“Alhamdulillah kita tetap tegak lurus untuk terus menangkap peredaran rokok ilegal dalam wilayah hukum Bea Cukai Langsa karena merugikan negara,” tegas Dwi.
Mohon dukungan semua lapisan masyarakat, bila melihat atau mengetahui dapat berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai Langsa,” pinta Dwi yang baru sebulan menjabat Kepala Bea Cukai Langsa.






















