MENU

Ichwan Mahara: Bukan Pembangkangan, Tapi Menyelamatkan Marwah BUMD

2 menit membaca View : 25
Admin
Berita - 18 Jul 2026

A1news.co.id|Takengon – Ichwan Mahara, M.Pd., mewakili para Kepala Divisi yang menandatangani mosi tidak percaya terhadap Direktur PD Pembangunan Tanoh Gayo, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan, melainkan panggilan moral untuk menyelamatkan marwah dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas polemik yang berkembang setelah Direktur PD Pembangunan Tanoh Gayo, Syamsuddin, menyatakan, “yang memberi mereka SK itu saya, kemudian menyatakan mosi tidak percaya kepada saya.”

 

Menurut Ichwan, kewenangan Direktur menandatangani Surat Keputusan (SK) merupakan kewenangan administratif yang melekat pada jabatan, bukan hak pribadi yang dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa kritik dari pejabat internal merupakan bentuk ketidaktaatan.

 

“Kami menghormati jabatan Direktur beserta kewenangan yang melekat padanya. Namun, mosi tidak percaya tidak lahir karena persoalan pribadi ataupun karena siapa yang menandatangani SK. Mosi ini lahir dari kepedulian terhadap tata kelola perusahaan yang kami nilai perlu mendapat perhatian dan evaluasi,” ujar Ichwan.

 

Ia menegaskan bahwa BUMD merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang harus dikelola berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Ichwan juga mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2025 turut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait evaluasi kinerja BUMD, penguatan pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

 

“Ketika rekomendasi auditor negara bertemu dengan aspirasi yang datang dari internal perusahaan, sudah sepatutnya hal tersebut menjadi bahan evaluasi bersama. Ini bukan tentang menang atau kalah, bukan pula tentang mempertahankan ego jabatan, melainkan tentang bagaimana memastikan PD Pembangunan Tanoh Gayo dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

 

Ichwan berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat menyikapi dinamika ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan regulasi.

 

Menurutnya, evaluasi merupakan mekanisme yang wajar dalam sebuah BUMD untuk memastikan perusahaan mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi maupun kelompok. Yang kami jaga adalah marwah PD Pembangunan Tanoh Gayo sebagai aset daerah.

 

Kami percaya bahwa kritik yang disampaikan melalui mekanisme yang benar merupakan bagian dari ikhtiar membangun perusahaan menjadi lebih baik,” pungkas Ichwan.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS