MENU

Menyamar Bak Perempuan, Dua Residivis Bobol Rumah Di Sako Gondol 50 Juta

3 menit membaca View : 20
Admin
Berita - 17 Jul 2026

A1news.co.id|Palembang – Jajaran Polsek Sako Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Sako.

 

Dua residivis nekat menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan daster dan jilbab untuk mengelabui warga saat membobol rumah tetangganya dan menggasak uang tunai hampir Rp50 juta.

 

Kedua tersangka yang diamankan yakni Sukiwan dan Ari Ardiansyah. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan aksi pencurian yang terjadi di Jalan Sematang Borang Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, pada Minggu (5/7/2026) malam.

 

Kapolsek Sako Palembang Kompol Makmun Nartawinata, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta lebih setelah pulang menghadiri resepsi pernikahan keluarga.

 

Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela dan terali besi telah dirusak, sementara isi tiga kamar diacak-acak pelaku.

 

“Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, kecurigaan korban mengarah kepada salah seorang tetangganya yang sempat datang ke rumah sebelum korban berangkat menghadiri pesta.

 

Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Makmun saat konferensi pers.

 

Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan mengungkap aksi tersebut telah direncanakan oleh Sukiwan yang mengetahui rumah korban akan kosong.

 

Untuk menghindari kecurigaan warga, kedua pelaku membeli pakaian wanita berupa daster dan jilbab, kemudian menggantinya sesaat sebelum menuju lokasi.

 

“Modus mereka cukup unik, datang ke lokasi dengan menyamar sebagai perempuan. Setelah itu menggunakan linggis untuk merusak jendela, masuk ke dalam rumah dan membongkar beberapa kamar sebelum membawa kabur uang tunai serta barang-barang milik korban,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas jinjing, dompet, KTP milik korban, celengan, dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin, dua helai daster, dua jilbab, linggis, serta sebagian uang hasil kejahatan. Sementara sebagian besar uang milik korban masih dalam proses pencarian.

 

Kompol Makmun menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus penyamaran sebagai perempuan baru pertama kali mereka lakukan untuk mengelabui warga sekitar yang mengenal salah satu pelaku.

 

“Kedua pelaku memang pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Modus menyamar dengan pakaian wanita ini dilakukan agar tidak dikenali masyarakat karena salah satu pelaku merupakan tetangga korban,” katanya.

 

Dalam pemeriksaan, salah seorang pelaku mengakui ide penyamaran muncul dari tontonan yang pernah dilihatnya. Ia juga mengaku uang hasil pencurian rencananya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi juga masih memburu sisa uang hasil kejahatan yang belum berhasil ditemukan.(Amd)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS