MENU

Bea Cukai Langsa dan Medan Sikat Penyelundupan Moge di Aceh Tamiang, Barang Bukti Capai Rp1,8 Miliar

3 menit membaca View : 20
Redaksi
Berita, Daerah - 11 Agu 2026

Kota Langsa – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) beserta 11 koli suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri. Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan angkutan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, operasi laut terpaksa dihentikan akibat cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway. Petugas kemudian mengubah strategi dengan melakukan pendalaman informasi serta patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu sore, 8 Agustus 2026, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara. Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.

Pengejaran berlanjut hingga kendaraan tersebut memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target.

Petugas menunjukkan identitas sebagai Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatan yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih terus dilakukan.

Seluruh kendaraan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan: Satu unit mobil pengangkut; Tiga unit motor gede (moge) dalam kondisi bekas; Sebanyak 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas; Sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu; Dokumen serta sejumlah barang lainnya.

Dari hasil penindakan, nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah, yang mengatur mengenai pengangkutan barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, pada media Selasa (11/8/2026) menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memperkuat pengawasan sekaligus memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas Dwi Harmawanto.

Ia menambahkan, dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap dan mencegah aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *