MENU

Korupsi Dana Desa Karang Bayur, Kenapa Hanya Mantan Reje Dijadikan Tersangka

2 menit membaca View : 17
Admin
Berita - 14 Agu 2026

A1news.co.id|Takengon – Kami masyarakat Karang Bayur kenapa hanya mantan Reje Saleh di tahan oleh Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Takengon.

 

Seharusnya pihak Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menyikapi serta memproses dugaan penyelewengan dana Desa Karang Bayur yang sedang bergulir, dugan anggaran dana Desa sejak tahun 2019 sampai 2023.

 

Salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya mengatakan harapan kami kepada pihak jaksa memeriksa Bedel (Pj Kepala Desa), Sekretaris, Kaur Ekonomi Pembangunan juga Bendahara dan Kaur Kesra di tahun 2019.

 

Karena sepengetahuan kami beliau juga ikut mengelola angaran dana Desa selama lebih 3 bulan dengan nominal 420.429 000 berdasarkan bukti penarikan Bedel di tahun 2019 dan bukti penariknya pun ada.

 

Kejaksaan Negeri Takengon hendaknya transparan menentukan nominal dana Desa yang di selewengkan tersangka, harusnya di buatkan surat dan rincian yang di ketahui Kepala Jaksa Negeri Takengon

 

Kalou dasar hitungan dari Inspektorat Aceh Tengah maka hendaknya mengerti dengan apa yang di tuduhkan agar dapat di pertanggung jawabkan.

 

Masyarakat berharap kasus ini dapat di usut tuntas secara keseluruhan aliran dana Desa tersebut agar tidak satu orang yang menjadi korban.

 

Kami juga berharap dan ini sangat penting tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum terutama dalam hal ini.

 

Masyarakat berharap adanya pengawasan ketat atas kasus yang menimpa mantan Reje Karang Bayur Saleh.

 

Masyarakat kini menunggu ketegasan Kejaksaan apakah hanya satu orang di jadi kan tersangka atau mengungkapkan menyeluruh dugaan penyelewengan Dana Desa Karang Bayur apakah bertambah tersangkanya.

 

Masyarakat meminta sama Jaksa ” agar Hukum tidak tumpul ke atas, Tapi tajam ke bawah, yang bersalah tetap di Hukum”.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *