

A1news.co.id | RIAU ||Dalam upaya mencegah praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polsek Siak Hulu jajaran Polres Kampar melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan sekaligus pemasangan spanduk imbauan di SPBU Pertamina No. 14.284.689, Simpang Pandau, Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (09/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB.




Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap adanya dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite dalam skala besar, termasuk penggunaan kendaraan dengan tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu, IPTU Sutarno, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Pandau Jaya AIPDA Jandri Sofyantoni serta personel gabungan piket fungsi Polsek Siak Hulu.
Kapolsek Siak Hulu KOMPOL Deni Afrial, S.Pi., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan kepolisian guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.





“Polsek Siak Hulu berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan langsung di area SPBU sekaligus memberikan imbauan kepada pengelola agar tidak melayani praktik pembelian BBM yang melanggar ketentuan.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk imbauan yang berisi larangan pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis tanpa izin sesuai ketentuan, larangan pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi secara tidak sah, serta larangan melakukan penimbunan BBM.
Pihak SPBU juga diingatkan agar mengatur antrean kendaraan sehingga tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi maupun kendaraan yang melakukan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi.
Berdasarkan keterangan pengelola SPBU, kendaraan truk maupun minibus yang melakukan pengisian BBM dibatasi maksimal 100 liter per kendaraan dengan menggunakan sistem barcode, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak SPBU kepada petugas.
Kapolsek Siak Hulu menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi akan terus dilakukan guna mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
“Kami mengimbau seluruh pengelola SPBU dan masyarakat agar bersama-sama mematuhi aturan penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Siak Hulu berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Tidak ada komentar