A1news.co.id|Lhokseumawe– Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira Putra berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu, Selasa 14 Mei 2024.
MZ (40) seorang pria warga desa Paloh Kecamatan Muara Satu di kawasan desa tersebut.
“Tersangka dapat kita ringkus berkat laporan masyarakat yang sangat meresahkan itu Dari tangan tersangka berhasil kita sita 24 paket sabu siap edar, Paket Sabu disimpan dalam sebuah dompet wana pink.
Selain paket sabu siap edar petugas juga berhasil menyita sebuah Handphone Android dari tangan tersangka sebagai barang bukti dan buat penyidikan selanjutnya.
Menurut tersangka barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial B (37) yang alamatnya tidak disebut kan.Tersangka MZ membeli sabu itu dari B seharga Rp.10.000.000,- ,jelas AKP Wijaya Yudistira Putra.
Kepada tersangka polisi membidik dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dengan ancaman setinggi itu agar pengedar dan pemakai Narkoba bisa ada efek jera serta akan menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan narkotika yang bisa merusak moral dan masa depan, lanjut nya.(Din)






















