

A1news.co.id|Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap lima warga negara asing (WNA) terdiri dari 1 (satu) orang Warga Negara Malaysia dan 4 (empat) orang Warga Negara China yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.




Tindakan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengenai keberadaan dan kegiatan sejumlah WNA yang melakukan aktivitas di area hutan Desa Sangir, Kabupaten Aceh Tengah.





Lokasi tersebut berada di kawasan yang cukup terpencil dan hanya dapat diakses dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 30 menit dari titik terakhir yang dapat dijangkau kendaraan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bersama unsur Timpora melaksanakan pengawasan lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap keberadaan dan aktivitas para WNA dimaksud.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menemukan lima WNA yang selanjutnya diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan sebagai bagian dari proses administrasi keimigrasian.
Selanjutnya, terhadap kelima WNA dilakukan pemeriksaan oleh pejabat imigrasi guna memastikan status keimigrasian, tujuan keberadaan, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin keimigrasian.
Atas dasar tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap kelima WNA sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal masing-masing.
Dalam pelaksanaan pendeportasian, Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian (TI Inteldakim) I.B.
Perkasa bersama tim melakukan pengawalan terhadap kelima WNA hingga proses keberangkatan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keberhasilan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian ini menunjukkan langkah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus sebagai fasilitator pembangunan dan ekonomi.
Terhadap perusahaan atau penjamin dalam hal ini telah diarahkan terkait dokumen keimigrasian yang benar untuk menjaga iklim investasi, namun penegakan hukum tetap dilakukan untuk memastikan tertib administrasi keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia.(*)
Tidak ada komentar