MENU

Kantor Imigrasi Aceh Tengah PKS Dengan Pemerintah Kampung Kota Blangkejeren

1 menit membaca View : 22
Admin
Berita - 07 Nov 2026

A1news.co.id|Gayo Lues – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Aceh Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kampung Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

 

Kerja sama ini berfokus pada upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

 

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya TPPO dan TPPM.

 

Sinergi ini diharapkan dapat mendorong peran aktif pemerintah kampung dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sekaligus mendukung upaya deteksi dini di lingkungan masyarakat.(*)

 

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *