MENU

Kemendikdasmen Terapkan Sistem Swakelola Dalam Revitalisasi, Pembentukan P2SP Jadi Syarat Wajib

3 menit membaca View : 39
Admin
Berita - 11 Jul 2026

A1news.co.id|Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

 

Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara langsung.

 

Berbeda dengan pola pembangunan sebelumnya yang banyak dikerjakan pihak ketiga, program revitalisasi tahun 2026 mengedepankan sistem swakelola.

 

Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan sehingga sekolah menjadi pelaksana utama pembangunan sesuai ketentuan pemerintah.

 

Konsep ini sejalan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah yang memberi ruang lebih besar kepada sekolah dan masyarakat dalam mengelola pembangunan sarana pendidikan.

 

Sasaran Penerima Bantuan

 

Juknis menetapkan bahwa calon penerima bantuan berasal dari data Dapodik dan/atau usulan pemangku kepentingan. Sasaran meliputi PAUD, SD, SMP, hingga SMA yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki NPSN, menerima dana BOSP, terdaftar di Dapodik.

 

Serta mengalami kerusakan bangunan minimal kategori sedang atau membutuhkan pembangunan ruang baru maupun penataan lingkungan. Untuk sekolah terdampak bencana, terdapat pengecualian terhadap beberapa persyaratan.

 

Wajib Menyusun Dokumen Perencanaan

 

Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, setiap sekolah diwajibkan menyiapkan dokumen teknis sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

 

Dokumen tersebut meliputi gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Penggunaan Dana (RPD), jadwal pelaksanaan berbentuk kurva S, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Seluruh dokumen akan diverifikasi dan divalidasi sebelum bantuan disetujui.

 

Pembentukan Panitia P2SP Menjadi Tahapan Penting

 

Salah satu ketentuan penting dalam juknis adalah kewajiban setiap sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Keberadaan panitia ini menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum bantuan dapat diproses.

 

P2SP bertugas membantu kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan pembangunan secara swakelola, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan administrasi, pengawasan mutu pekerjaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

 

Dengan adanya panitia tersebut, pemerintah berharap proses pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat sehingga pengawasan berlangsung lebih terbuka dan akuntabel.

 

Dana Disalurkan Langsung ke Rekening Sekolah

 

Juknis juga mengatur mekanisme pencairan bantuan. Untuk nilai bantuan hingga Rp100 juta, dana dicairkan sekaligus setelah terbit surat keputusan penerima, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan penyampaian kuitansi.

 

Sementara bantuan di atas Rp100 juta dicairkan dalam dua tahap, yaitu 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen setelah kemajuan pekerjaan mencapai sedikitnya 50 persen.

 

Penyaluran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening sekolah melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

 

Selanjutnya, pelaksanaan program akan dipantau melalui monitoring dan evaluasi guna memastikan ketepatan sasaran, ketepatan penggunaan dana, serta kualitas hasil pembangunan.

 

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

 

Pelibatan masyarakat dalam program revitalisasi bukan hanya pada tahap pelaksanaan, tetapi juga dalam pengawasan.

 

Dengan sistem swakelola dan pembentukan P2SP, pemerintah membuka ruang partisipasi publik agar pembangunan sekolah berlangsung transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

 

Juknis ini diharapkan menjadi acuan bagi kepala sekolah, komite sekolah, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam memahami mekanisme pengelolaan bantuan revitalisasi.

 

Dengan demikian, setiap tahapan mulai dari perencanaan, pembentukan panitia, pencairan dana, pelaksanaan pembangunan hingga pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari penyimpangan.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS