HMI Minta DPRK dan Pemko Langsa Segera Lantik Walikota Terpilih  

Kota Langsa – Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa menggelar aksi demo di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa segera melantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih.

Puluhan massa gelar aksi di jalan depan Kantor DPRK dan Pemko Langsa dengan silih berganti berorasi menyampaikan segala aspirasi pada kedua lembaga legislatif dan eksekutif dengan membakar ban dan melempar telur ke halaman, Kamis (24/04/2025).

Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Abdi Maulana, dalam orasi membacakan Agitasi Unjuk Rasa, kami turut berduka cita serta prihatin atas polemik yang terjadi dalam roda organisasi Pemerintahan Kota Langsa yang saat ini, esok dan nanti berdampak imbas pada kemaslahatan masyarakat kota langsa.

“HMI Cabang Langsa menilai Kota Langsa mengalami keredupan serta menuju kegelapan carut-marut persoalan polemik baik di tingkat Eksekutif maupun Legislatif hal itu membludak pasca selesainya pesta demokrasi yang telah dijalani beberapa bulan yang lalu,” ucap Abdi lantang.

Dari kedewasaan, ego sektoral serta tarik-ulur kepentingan pribadi yang sudah di ambang degradasi sehingga sampai detik ini berdampak imbasnya kepada kemaslahatan masyarakat banyak Kota Langsa.

Abdi Maulana menegaskan, sampai detik ini di tingkat Legislatif dari dasar ego dan tanpa kedewasaan serta tarik-ulur kepentingan pribadi yang belum terpuaskan, Legislatif Kota Langsa tidak dapat menjalankan fungsi, peran dan wewenangnya sehingga DPRK Langsa terindikasi sudah berkhianat kepada rakyat dan melanggar janji-janji sumpahnya.

“Dampak konflik internal tersebut mengakibatkan DPRK Langsa kehilangan fungsi dan perannya terkhusus pada controlling serta budgeting terhadap kepentingan masyarakat Kota Langsa bahkan gaji pribadi pun tak mereka terima,” papar Abdi.

Disisi lain Executive (Pemko Langsa) atau oknum pejabat yang sudah tak bermoral terindikasi melihat kesempatan itu sehingga pengambilan kebijakan serta keputusan dapat semena-mena terkhusus pada penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran yang bukan teruntuk kepentingan masyarakat banyak, dikarenakan tanpa controlling dan Budgeting oleh DPRK Langsa yang telah kehilangan fungsi dan perannya.

“HMI menilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) PEMKO Langsa tiap tahunnya sangat jauh dari kata cukup untuk mengakomodir segala bentuk kepentingan rakyat kota langsa khususnya,” imbuhnya.

Salah satu yang HMI Prihatinkan ialah Upah/gaji perangkat di tingkat 66 Desa wilayah kota langsa tertunggak memasuki 4 bulan dan hanya baru direalisasikan 1 bulan.

“Islam mengajarkan untuk membayarkan upah seseorang sebelum keringatnya kering, ini sudah 4 x basah hanya 1 bulan terealisasikan,” jelas Abdi.

Terlepas apapun alasannya seharusnya pemko langsa memformulasikan gagasan untuk memprioritaskan itu, karena sangat berdampak bagi masyarakat kecil khususnya.

“Ironisnya pemko langsa mempertontonkan luka khususnya bagi masyarakat kota langsa dengan mengalokasikan anggaran guna pembelian mobil baru yang mencapai miliaran rupiah,” sesal Abdi kesal.

Di sisi lain Informasi terakhir di kalangan media yang beredar yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRK Langsa terdapat 3 Fraksi yang tidak mengirimkan nama-nama untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) guna dapat berjalan maksimalnya fungsi dan peran DPRK itu sendiri.

“Bahkan beliau menyampaikan sudah 2 x disurati, sehingga pembentukan AKD batal dilaksanakan,” ketus Abdi.

Ketua HMI Cabang Langsa menambahkan, 3 Fraksi yang menjadi Dalang penghambat batalnya pembentukan tersebut meliputi

Fraksi PA (Partai Aceh), Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan Fraksi Gerhana (Partai Gerindra, Hanura, dan PNA).

Maka oleh sebab itu, HMI Cabang Langsa turun kejalan dan membawa tuntutan sebagai berikut;

1. Mengecam PEMKO Langsa dengan tanpa negosiasi apapun untuk segera membatalkan rancangan pembelian mobil baru yang memakan biaya miliaran rupiah serta mendesak memprioritaskan penyelesaian pembayaran tunggakan gaji perangkat di 66 desa wilayah kota langsa.

2. Mengecam 3 Fraksi DPRK Langsa Fraksi (PA, PKS, dan GERHANA) untuk bermoral agar segera menyelesaikan AKD guna DPRK Langsa dapat maksimal menjalankan fungsi serta perannya terkhusus dalam mengontrol perjalanan Pemko Langsa demi kepentingan masyarakat banyak serta hal-hal lain demi kelancaran roda organisasi pemerintahan Kota Langsa terkhusus Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih pada pesta demokrasi yang telah usai.

3. Mendesak Pj Walikota Langsa untuk angkat kaki dari Kota Langsa yang diduga terindikasi terlibat dalam Konspirasi POLEMIK yang terjadi pada roda organisasi pemerintahan Kota Langsa demi meraup keuntungan pribadi maupun segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

Usai menyerahkan Agitasi Unjuk Rasa HMI Cabang Langsa yang diterima dan ditandatangani oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, didampingi Wakil Ketua I Burhansyah, Wakil Ketua II Noma Khairil, beserta Ketua Fraksi PAN Ngatiman, Ketua Fraksi PA Zulkifli Latif, Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah dan Ketua Fraksi Gerhana Irwanto.

Turut didampingi Anggota DPRK Langsa Susilawati (PAN), Zubir (PAN), Ridwan (PAN), Mukris Jumadi (Golkar), M Bayu Setiawan (Demokrat), Sri Keumala Nurli (Nasdem).

Setelah menyerahkan Agitasi dan diterima serta ditandatangani, seluruh massa membubarkan diri.

HMI Langsa Kecam PLN Berikan Kompensasi Pada Masyarakat 

Kota Langsa – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa memberikan kecaman pada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Nasional (UP3 PT PLN), Kamis (24/04/2025).

“Undang-undang no. 30 tahun 2009 sejalan dengan PP No. 14 tahun 2012 dan PERMEN ESDM No.18 Tahun 2019 serta putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menjadi dasar perjalanan kelancaran roda perusahaan tersebut,” ucap Abdi.

Apresiasi yang patut kami berikan pada PLN Langsa dalam mekanisme dan manajemen yang terstruktur dan sistematis dalam pembayaran serta penagihan biaya bagi pelanggan atau masyarakat kota Langsa.

“Salah satunya mendisiplinkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu apabila telat 1 atau 2 hari pembayaran maka dipasangkan segel pemutusan sementara,” papar Abdi.

Hal tersebut terstruktur dan sistematis guna mendongkrak penghasilan PLN itu sendiri walaupun terkadang tagihan tepat waktu neraca keuangan PLN tetap mengalami kerugian.

Disisi lain, PLN Kota Langsa tidak pernah sekalipun memperhatikan kerugian yang diderita oleh masyarakat kota langsa konsumen jika mengalami gangguan listrik atau pemadaman listrik secara berkala yang dialami oleh konsumen/masyarakat Kota Langsa.

“Bahkan kepedulian PLN hanya sekedar memberikan flayer, selebaran permintaan maaf atas gangguan pemadaman yang terjadi,” cetus Abdi kesal.

Sedangkan negara telah menjamin melalui UU konsumen mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik yang menjadi haknya serta mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.

“Dimana seluruh masyarakat maupun konsumen yang membeli tenaga listrik memiliki hak diberikan kompensasi terhadap dampak yang terjadi,” pinta Abdi Geram.

Sebagaimana yang diatur dalam UU pemadaman listrik/gangguan selama 2 jam mendapatkan kompensasi 50 % dari biaya beban, 75 %, 100% bahkan hingga 500% kompensasi tergantung lamanya pemadaman listrik/gangguan yang terjadi.

Kemudian, HMI Cabang Langsa menduga serta mengindikasikan pengelolaan dana CSR PLN Langsa kurang transparansi serta jauh dari kata tepat sasaran yang dimana terindikasi dan diduga dana CSR PLN diperoleh oleh rakyat untuk PLN dan dinikmati oleh PLN, tegas Abdi Maulana.

Maka oleh sebab itu HMI Cabang Langsa mengecam dan mendesak PLN Langsa dengan tuntutan :

1. Mengecam PLN Langsa tanpa negosiasi apapun agar memberikan kompensasi kepada masyarakat atau konsumen kota langsa terhadap pemadaman listrik yang sering terjadi di kota langsa terkhusus di bulan suci kemarin.

2. Meminta transparansi dana CSR PLN Langsa yang diduga terindikasi terdapat kolusi korupsi dan nepotisme.

3. Mendesak aparat penegak hukum (APH) (POLRES dan JAKSA kota langsa memeriksa aliran dana CSR PLN Langsa yang diduga terindikasi sarat akan KKN (Kolusi korupsi dan Nepotisme).

4. Apabila dalam waktu 7 hari jam kerja tidak ada tindak lanjut dari tuntutan, HMI Cabang Langsa akan kembali menyegel kantor PLN dengan masa yang berkali lipat.

Selesai berorasi di PLN, masa long march menuju Kantor DPRK dan Pemko langsa untuk kembali menyampaikan aksi dan tuntutan.

Ketua KNPI: Demi Hukum dan Rakyat, DPRK Langsa Harus Laksanakan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa Periode 2025-2030

Kota Langsa – Polemik Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030 Pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga sampai saat ini masih belum menemui titik terang. Mulai dari mekanisme pelaksanaan, prosedur, hingga penjadwalan masih terus menjadi perdebatan.

Kita ketahui bahwa, berdasarkan Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi dan Rapat Pleno KIP Kota Langsa serta Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-323 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030 Provinsi Aceh menyatakan bahwa Jeffry Sentana S. Putra, SE, dan M. Haikal Alfisyahrin, ST, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa Terpilih periode 2025-2030.

Terkait Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, telah diatur secara tegas dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRK”.

Selanjutnya ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 22B,

1) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi: b. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

2) Tanggal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).

Dengan demikian, amanah konstitusi menyebutkan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa.

Selanjutnya, penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam:

– pasal 89 ayat (2), “Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD”.

– Pasal 93 ayat (2), “Rapat Paripurna dapat dilaksanakan atas usul: a. Kepala Daerah, b. Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, atau c. Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi”.

– Pasal 93 ayat (3), “Rapat Paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah”.

Maka dari itu bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan walikota dan wakil walikota Langsa dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di DPRK Langsa dengan mekanisme pelaksanaan Rapat Paripurna sesuai ketentuan diatas.

Akan tetapi, Konstalasi politik di internal lembaga DPRK Langsa menjadi problematika lain yang mengakibatkan belum terlaksananya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.

Belum terdapat titik temu terkait penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan amanah pasal 31 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2018, yaitu “Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD”, adalah soal yang mesti diselesaikan agar tugas dan fungsi lembaga DPRK tidak lumpuh untuk bertanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat.

Sebagai lembaga politik, para anggota DPRK Langsa seyogyanya mampu membangun komunikasi politik yang baik, melakukan diplomasi dan bargaining sehingga mencapai sebuah kesepakatan terbaik, yang semata-mata harus mengutamakan kepentingan rakyat.

Masyarakat kota Langsa telah memberikan kepercayaan kepada wakilnya yang duduk di lembaga DPRK Langsa agar menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengedepankan kepentingan rakyat.

Dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota adalah kepentingan Masyarakat Kota Langsa demi berjalannya Roda Pemerintahan yang Efektif.

Maka Demi Hukum dan Rakyat, DPD KNPI Kota Langsa mendesak DPRK Langsa harus dengan segera melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030.

Penulis, Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Dr. Rizki Maulana, S.Sos, MSP, MH.

 

Membara! Dalam Hujan Sijago Merah Lalap 6 Rumah Warga Gampong Jawa

Kota Langsa – Saat cuaca hujan melanda sebagian Kota Langsa, Aceh, sekitar pukul 23.30 pekikan salah satu warga Dusun Amaliah, Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, membuat gempar di kawasan pemukiman rumah yang berkontruksi kayu di atas Benteng atau tanggul, tepatnya di belakang Lapas.

Sebuah Pekikan kebakaran terdengar di keheningan malam yang semakin larut, sebagian warga sudah mulai terlelap bahkan bermimpi indah.

Serontak menimbulkan kepanikan warga di sekitar kobaran api yang kian membara di dalam hujan yang bermula diduga api dari rumah Indra Sanjaya, karena rumah konstruksi kayu maka api sangat cepat menjalar menjilati kelima rumah di sepuran.

Warga pun berusaha membantu semaksimal mungkin memadamkan api dan menyelamatkan harta benda yang semampu diselamatkan karena suara api yang begitu dahsyat dalam melalap papan dan tiang-tiang rumah.

Kepanikan pun kian terjadi rata setiap group WhatsApp untuk menyebar luaskan informasi agar Tim TRC dan Damkar bergerak cepat mengatasi sijago merah yang telah ngamuk memporak poranda rumah warga di Dusun Amalia.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Langsa, melalui Kabid Damkar, Marjoni, pada media menceritakan kronologis kejadian.

“Pada hari Rabu, 23 April 2025 pukul 23.40 WIB Petugas BPBD dari unit Damkar, TRC dan Pusdalops Regu C mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran rumah warga di Dusun Amaliah, Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota,” ucap Marjoni.

Segera tim dengan sigap mempersiapkan segala sesuatu kebutuhan dan bergerak ke lokasi kejadian, setibanya di lokasi ternyata sempit padat penduduk, sehingga para petugas Damkar kesulitan dalam menjinakkan sijago merah.

“Diduga api bermula dari rumah Indra Sanjaya, karena rumah konstruksi kayu, maka api sangat cepat membara menjalar ke rumah tetangga, karena berdekatan lokasi padat penduduk,” ujar Marjoni ragu.

Tim BPBD menurunkan 7 unit armada, 5 armada pemadam, 2 unit tangki supply dan dibantu 2 unit tabung racun api, turut dibantu TNI-POLRI, Petugas PLN dan Warga sekitar.

“Untuk penyebab kebakaran belum dapat kita simpulkan karena masih dalam penyidikan pihak berwenang,” tegasnya.

Kabid Damkar BPBD Kota Langsa menambahkan, adapun kondisi rumah warga yang terbakar sebanyak 6 rumah, 3 rumah berkontruksi kayu Rusak Berat (RB) ludes dilalap sijago merah, dan 3 rumah permanen haya terbakar pada bagian dapur, mengalami Rusak Ringan (RR).

Akibat musibah kebakaran tersebut, 6 kepala keluarga dan 15 jiwa sangat berdampak yaitu;

1. Ramidah (65), terdapat 1 Kk 2 jiwa, Rumah Kayu (RB).

2. Indra Sanjaya (49), terdapat 2 Kk 5 jiwa, ibu Ramiah (70) Lansia dalam kondisi lumpuh, Rumah Kayu (RB).

3. Buk Jum (60), terdapat 1 Kk 2 jiwa, Rumah Kayu (RB).

4. Ibu Wiwin (30), 1 Kk 4 jiwa, Rumah Permanen (RR).

5. Bpk Surya Darma (70), 1 Kk 2 jiwa, Rumah Permanen (RR).

6. Rumah kosong, rumah panggung konstruksi kayu (RR).

“Alhamdulillah tidak terdapat korban jiwa, namun 4 KK 9 jiwa harus mengungsi ke rumah keluarga dan tetangga,” tuturnya.

Sampai pukul 01.45 wib petugas masih melakukan pemadaman api dan dilanjutkan dengan pendinginan supaya titik bara api tidak kembali menyala, ungkap Marjoni.

Masyarakat Kota Langsa selalu waspada dan memperhatikan penggunaan listrik serta kompor, bila ada indikasi kebakaran dapat menghubungi segera melalui HP/WA BPBD Kota Langsa 0852-7694-1944.

Tertib Menyampaikan Aspirasi, Ketua DPRK Langsa Apresiasi Elemen SOMASI

Kota Langsa – Elemen Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) dapat apresiasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa karena sangat tertib dalam menyampaikan aspirasi.

Perwakilan SOMASI terdiri dari LSM, ORMAS, OKP, Organisasi Wartawan, Geuchik dan Pj Geuchik serta Pemuda Gampong, Paguyuban Pedagang Sayur, bersama-sama mendatangi Kantor DPRK Langsa di Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (23/04/2025).

Ketua DPRK Langsa Melvita Sari S.A.B, dalam menyambut perwakilan SOMASI mengucap selamat datang dan terima kasih pada perwakilan elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil (Somasi) atas kehadirannya di Gedung DPRK Langsa.

“Kehadiran SOMASI langsung untuk memberikan teguran secara resmi pada DPRK Langsa agar segera menyelesaikan persoalan internal dan melantik Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih periode 2025-2030,” ucap Melvita.

Pada hari yang berbahagia ini, kami semua mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya pada hari ini.

“Bentuk somasi hari ini adalah sebuah bentuk kepedulian kepada lembaga DPR, juga kepada masyarakat Kota Langsa,” ujar Ketua DPRK Langsa.

Kami sangat menghargai dan apresiasi segala bentuk kepedulian dan cara menyampaikan aspirasi Bapak dan Ibu pada hari ini.

“Tertibnya penyampaian aspirasi hari ini patut kami apresiasi,” puji Melvita Sari.

Selanjutnya, terkait dengan isi dari somasi yang disampaikan, Insya Allah akan kami tindak lanjuti dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya seperti yang disampaikan oleh Ketua PMII.

“Bahwa kita tidak boleh terkotak-kotak ya tadi, jadi kami berharap untuk lembaga ini khususnya seluruh Anggota DPRK Langsa harus bersinergi sama-sama kita,” tutur Melvita.

Pada dasarnya Kami disini dari latar belakang yang berbeda-beda sudah tergabung dalam lembaga DPRK Langsa, kita disini dipilih oleh masyarakat dan kembali untuk masyarakat.

“Sehingga saling menghormati dan saling mengayomi, yang muda menghormati, yang tua mengayomi, hingga apa yang menjadi persoalan bisa kita selesaikan bersama-sama dan ada solusinya,” harap Melvita Sari.

Kami berharap untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa juga menjadi perhatian Bapak Gubernur Aceh untuk segera melantik dan mengambil sumpah jabatan.

“Untuk internal DPRK Langsa agar segera selesai persoalannya,” ajak Melvita.

Tentu kami memahami fungsi di DPRK Langsa ini sangat krusial bagi kebermanfaat masyarakat seluruhnya, tentu tugas kami untuk mengawal semua amanah aspirasi masyarakat agar sampai ke Walikota dan Wakil Walikota akan merealisasikan dalam jangka waktu secepat mungkin.

Maka dari itu kita perlu pemimpin yang baru untuk segera merealisasikan dan melaksanakan tugas-tugasnya dengan maksimal serta melaksanakan program-programnya, ungkap Ketua DPRK Langsa Melvita Sari.

SOMASI Geruduk DPR Minta Walikota Langsa Segera Dilantik 

Kota Langsa – Solidaritas Masyarakat Sipil (SOMASI) akhirnya menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Rabu (23/04/2025).

Aksi yang dilakukan oleh elemen sipil ini adalah untuk meminta dan mendesak DPRK Langsa serta Gubernur Aceh agar Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih segera dilantik.

Adapun elemen sipil yang tergabung dalam SOMASI terdiri dari, LSM, Persatuan Wartawan, OKP/Ormas, Perwakilan Geuchik dan Pj Geuchik, Pemuda Gampong dan Tokoh Pemuda serta Paguyuban Pedagang di Kota Langsa.

Gerakan sosial masyarakat dengan memberikan somasi kepada anggota DPRK diawali dengan do’a bersama yang dipimpin oleh Geuchik Gampong Teungoh Langsa, Syarifuddin saat berada dititik kumpul sebelum ke gedung DPRK Lagsa dengan berjalan kaki.

Selanjutnya dengan berjalan kaki, puluhan peserta SOMASI sampai di gedung DPRK Langsa pukul 10.15 WIB yang diterima oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB didampingi 8 anggota DPRK Langsa dan Sekwan, Gunawan Abdillah.

Surat somasi diberikan oleh Koordinator aksi, Zulfadli yang merupakan Ketua LSM Perintis didampingi peserta aksi kepada Ketua DPRK Langsa dengan turut didampingi anggota DPRK Langsa yang hadir.

Adapun yang menandatangani somasi kepada DPRK Langsa berjumlah 62 Lembaga dari elemen masyarakat di Kota Langsa yang peduli terhadap keberlangsungan Pemerintahan Kota Langsa.

Ketua PMII Kota Langsa, Taufiqurrahman membacakan isi somasi kepada Ketua dan anggota DPRK Langsa dan dengan tegas mengatakan agar penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Walikota Langsa hasil Pilkada 2024 segera dapat dilaksanakan agar roda Pemerintahan dapat berjalan normal.

Taufiqurrahman yang mewakili peserta aksi juga berharap agar anggota DPRK Langsa kedepannya tidak lagi ada pengkotak-kotakan demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan keadilan sosial bagi kehidupan masyarakat.

Berikut isi somasi kepada DPRK Langsa:

1. Segera melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin ST sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025 – 2030, setelah diterimanya surat somasi ini atau dalam waktu sesingkat-singkatnya.

2. Memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada masyarakat Kota Langsa atas keterlambatan pelantikan pasangan Walikota Langsa oleh Pimpinan DPRK Langsa dan juga Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPRK Langsa.

3. Apabila dalam waktu 3 hari kerja sejak surat somasi ini diterima, tidak ada tanggapan dan tindakan nyata sebagaimana dimaksud, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut sesuai peraturan UU yang berlaku demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Surat somasi dari elemen SOMASI diterima langsung oleh Ketua DPRK Langsa Melvita Sari S.A.B didampingi oleh Ketua Fraksi PAN Ngatiman, Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah SE, MM, serta Anggota DPRK, Sri Keumala Nurli, Susilawati, Ferizal Amri, S.Pd, Mukris Jumadi, Tgk Zubir, dan Ridwan.

Surat juga ditembuskan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.