MENU

Wakil Ketu II DPRK Aceh Tengah Terima Aspirasi FORMASKET Terkait Huntap Serempah

2 menit membaca View : 20
Admin
Berita - 21 Agu 2026

A1news.co.id|Takengon – Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd, bersama anggota dewan yakni Mukhlis, S.Pd, Fauzan, dan Kasman, menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) di ruang sidang DPRK Aceh Tengah. Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Audiensi ini berlangsung setelah masyarakat terlebih dahulu menggelar aksi di depan Gedung DPRK Aceh Tengah dengan menyuarakan sembilan tuntutan terkait penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi tahun lalu.

 

Sembilan Tuntutan FORMASKET

1. Menetapkan lokasi relokasi yang aman, layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2. Menyediakan dan memfasilitasi rumah/tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana.

3. Menjamin tersedianya akses jalan, air bersih, listrik, fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya di lokasi relokasi.

4. Melibatkan masyarakat dalam proses penentuan lokasi dan pelaksanaan relokasi.

5. Memberikan kepastian mengenai hak dan bantuan bagi warga yang direlokasi dengan kebutuhan masyarakat.

6. Memberikan hak masyarakat Kampung Serempah yang saat ini tinggal di hunian sementara (Huntara) seperti yang belum mendapatkan jaminan hidup (Jadup) dan dana prabot pengganti rumah tangga, Pemerintah Aceh Tengah segera menyampaikan data susulan kepada kementerian terkait.

7. Dinas terkait agar memperhatikan fasilitas huntara di Kampung Serempah, seperti jamban dan penanganan banjir di lokasi huntara.

8. Untuk perbaikan akses jalan perkebunan dan persawahan akan segera di survei dan diturunkan alat berat.

9. Untuk pengusulan relokasi Kampung Serempah ke Pemerintah pusat, masyarakat Kampung Serempah sejumlah 139 KK bersedia membuat surat pernyataan relokasi.

 

Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Aceh Tengah bersama sejumlah kepala SKPK terkait, dalam pertemuan itu pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentunya harus sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku.

 

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mengawasi proses penanganan bencana agar berjalan sesuai kebutuhan warga dan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *