MENU

1,18 Miliar DD Di 5 Desa Aceh Singkil Tak Tersalurkan, DPMK Sebut Akibat Keterlambatan Pengajuan

3 menit membaca View : 27
Admin
Berita - 21 Jul 2026

A1news.co.id|Aceh Singkil – Dana Desa senilai sekitar Rp1,18 miliar yang dialokasikan untuk lima kampung di Kabupaten Aceh Singkil tidak tersalurkan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025. (21/7/2026)

 

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan laporan realisasi penyaluran Dana Desa yang bersumber dari APBN per 31 Desember 2025, lima kampung belum menerima penyaluran Dana Desa secara penuh atau 100 persen.

 

Kampung Selok Aceh, Kecamatan Singkil, menjadi daerah dengan sisa pagu terbesar. Dari total alokasi sebesar Rp895,10 juta, dana yang tersalurkan baru mencapai Rp536,37 juta atau 59,92 persen, sehingga masih tersisa Rp358,73 juta.

 

Di Kecamatan Simpang Kanan, Kampung Pandan Sari baru menerima penyaluran sebesar Rp409,36 juta atau 59,90 persen dari pagu Rp683,38 juta. Dana yang belum tersalurkan mencapai Rp274,02 juta.

 

Sementara itu, Kampung Sukarejo merealisasikan penyaluran sebesar Rp441,97 juta atau 63,61 persen dari total pagu Rp694,83 juta. Sisa dana yang belum tersalurkan tercatat sebesar Rp252,86 juta.

 

Di Kecamatan Gunung Meriah, Kampung Seping Baru baru menerima penyaluran sebesar Rp486,12 juta atau 73,41 persen dari pagu Rp662,22 juta, menyisakan Rp176,10 juta. Adapun Kampung Perangusan telah menerima Rp601,07 juta atau 83,28 persen dari total pagu Rp721,75 juta, dengan sisa dana sebesar Rp120,68 juta.

 

Secara keseluruhan, nilai Dana Desa yang belum tersalurkan di lima kampung tersebut mencapai sekitar Rp1,18 miliar.

 

LHP BPK mencatat adanya sisa pagu Dana Desa yang belum disalurkan, namun tidak menguraikan penyebab maupun tindak lanjut atas kondisi tersebut.

 

Kepala Bidang Penataan, Kerja Sama, Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Afruddin Hendra, menjelaskan bahwa tidak tersalurkannya sisa Dana Desa disebabkan keterlambatan pemerintah kampung dalam mengajukan pencairan.

 

“Iya, ada lima desa yang terlambat mengajukan pencairan. Sekitar bulan Agustus merupakan batas akhir pengajuan sesuai aturan yang berlaku secara nasional,” kata Afruddin.

 

Menurutnya, DPMK telah berulang kali mengingatkan pemerintah kampung melalui surat maupun kunjungan langsung agar segera mengajukan pencairan sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

“Kami sudah ingatkan itu, ayo cepat pengajuan,” ujarnya.

 

Afruddin mengatakan, akibat keterlambatan tersebut pemerintah pusat tidak mentransfer sisa Dana Desa sehingga anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kampung.

 

“Jadi itu tidak menjadi SiLPA, karena memang tidak ditransfer oleh pusat,” katanya.

 

Ia juga memastikan kondisi tersebut tidak akan memengaruhi alokasi Dana Desa bagi kelima kampung pada Tahun Anggaran 2026.

 

Hingga berita ini diturunkan, salah seorang kepala kampung di Kecamatan Simpang Kanan yang telah dimintai tanggapan belum memberikan keterangan. (EW)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS