MENU

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

2 menit membaca View : 19
Admin
Berita - 13 Jan 2025

Langsa | a1news.co.id

Kantor Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.185.200 batang rokok ilegal pada awal tahun 2025. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (8/1) di kawasan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai rencana pengiriman rokok ilegal tersebut pada hari sebelumnya.

Tim penindakan langsung melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal di Jalan Raya Medan-Banda Aceh.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai merek rokok ilegal seperti H&D light, H&D Classic, dan Luffman Merah yang disembunyikan di dalam karung berisi sekam kayu,” ujar Sulaiman.

Dua orang terduga pelaku, berinisial AS (26) dan SB (41), berhasil diamankan bersama barang bukti rokok ilegal. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sulaiman menegaskan bahwa Bea Cukai Langsa akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan negara dan kesehatan.

“Kami berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah kami,” tutup Sulaiman.

T4n5

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *