Kandang Kambing Terbakar, Api Nyaris Nyambar Rumah

Kota Langsa – Kejadian kebakaran sebuah kandang kambing, api pun nyaris nyambar rumah pemiliknya, di Lorong TPI, Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Selasa (15/07/2025).

Adapun pemilik bernama Hasrul (35), jenis konstruksi kayu dan mengalami rusak ringan.

Kabid Pemadam Kebakaran BPBD Kota Langsa, Marjoni, menjelaskan, pada Pukul 19:10 Wib petugas piket Damkar menerima laporan dari warga melalui nomor emergency tentang adanya kebakaran dan langsung menuju ke lokasi.

Sesampai di lokasi Api Mulai membesar dan menghanguskan sebagian kandang kambing, beruntung petugas piket Damkar BPBD Kota Langsa sigap dan cepat sampai ke lokasi.

“Menurut informasi dari pemilik rumah, bahwa awal mula Ia membakar sampah untuk dibuat pengasapan agar kambing tidak diganggu oleh nyamuk, akan tetapi api mulai membesar dan pemilik kandang kambing panik lalu menelpon Petugas Damkar untuk meminta bantuan,” jelasnya.

Marjoni menambahkan, dampak dari kejadian, sebagian dari bangunan konstruksi hangus terbakar dan kerugian diperkirakan lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000.

Upaya dilakukan BPBD menurunkan 2 unit armada, terdiri 1 unit Armada pemadam api dan 1 unit tangki suplai air. Petugas Damkar BPBD Kota Langsa melakukan penyiraman dan pendinginan hingga tuntas.

Alhamdulillah api berhasil dipadamkan dan kondisi kondusif pada pukul 19:19 Wib, petugas Damkar BPBD Kota Langsa pun kembali ke pos masing-masing, pungkas Marjoni.

Ruko ATK Terbakar di Langsa

Kota Langsa – Sebuah rumah toko (Ruko) menjual segala alat tulis kantor (ATK) terbakar di Jalan Ahmad Yani, Gampong Teungoh, Rumah Potong, Kecamatan Langsa Kota, Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.

Kabid Damkar BPBD Kota Langsa, Marjoni, mengatakan, ruko yang terbakar milik Muzakir Hasballah (52), Ruko Permanen.

Marjoni pun menjelaskan kronologis, pukul 02.06 wib petugas piket pemadam dan BPBD Kota Langsa menerima laporan dari warga melalui nomor emergency tentang adanya kebakaran.

“Petugas langsung menuju ke lokasi, api mulai membesar dan menghanguskan alat tulis kantor,” terang Marjoni.

Beruntung petugas piket Damkar sigap dan cepat sampai ke lokasi, dengan menurunkan 3 unit armada, pos timur dan pos barat, 2 unit armada pemadam dan 1 unit tangki suplai air, petugas pemadam BPBD kota langsa segera melakukan penyiraman dan pendinginan hingga tuntas.

“Api berhasil dipadamkan dan kondisi kondusif pada pukul 02.36 wib, selanjutnya petugas pemadam BPBD Kota Langsa kembali ke pos masing-masing,” tegasnya.

Sementara penyebab kebakaran menurut informasi dari pemilik ruko bau kabel gosong terbakar konsleting listrik. Sebagian dari isi ruko alat tulis kantor hangus terbakar kerugian masih dalam pendataan, ungkapnya.

Satu Letusan Senpi Polisi Melepaskan Korban dari Cengkraman Buaya

Aceh Timur – Satu letusan dari senjata api (Senpi) milik Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak melepaskan korban dari cengkraman buaya.

Iskandar Bin Abdurrahman Saman (32) warga Dusun Lubuk Indah, Gampong Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur meninggal dunia usai diterkam buaya di aliran sungai Gampong Lubok Pempeng, Sabtu, (21/06/2025) siang.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, SH, mengatakan, peristiwa itu bermula saat Iskandar bersama dua orang kawannya, Abdullah Arsyad Bin Arsyad (43) dan Rahmad Azmi Bin Abdurrahman Saman hendak mencari kerang air tawar dengan cara menyelam di aliran sungai Gampong Leubok Pempeng.

“Sekitar pukul 14.30 WIB pada saat korban menyelam, terlihat oleh dua kawannya, tiba – tiba seekor buaya menghampiri korban dan menerkamnya pada bagian kepala kemudian menyeret korban ke dalam air,” jelas Kapolsek.

Melihat kejadian tersebut kedua kawan korban langsung meminta pertolongan atau bantuan kepada warga setempat dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Peureulak.

“Memperoleh informasi ada warga diterkam buaya, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak mendatangi lokasi kejadian dan bersama warga berupaya melakukan pencarian terhadap korban dengan menyisir bantaran sungai,” paparnya.

Sekira pukul 15.48 WIB buaya yang menerkam korban timbul ke permukaan air sungai dan terlihat setengah badan korban berada di dalam mulut buaya.

“Tokoh masyarakat setempat meminta kepada Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak untuk melepaskan tembakan ke air dengan tujuan agar buaya melepaskan korban,” ucapnya.

Setelah meminta izin dan dan petunjuk pimpinan, Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak melepaskan tembakan ke arah samping buaya dan korban pun dilepaskan sedangkan buaya langsung menjauh meninggalkan korban.

“Melihat buaya pergi menjauh, anggota kami bersama warga langsung mengangkat korban. Namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka dengan tandu kain sarung untuk dilakukan fardhu kifayah,” ungkap AKP Muslim Siregar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, memberikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak.

AKBP Irwan juga menyebutkan, bahwa Bhabinkamtibmas harus tanggap dan peka terhadap situasi tertentu.

“Hal ini karena Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk mampu mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat,” kata Kapolres.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar, tetap waspada dan hati-hati dalam melakukan aktivitas karena kejadian tidak terduga dapat terjadi, dimana pun, kapan pun dan kepada siapapun.

“Kami minta seluruh masyarakat tetap waspada dan hati-hati selalu, apalagi kondisi cuaca yang sedang tidak stabil dan pastikan keselamatan diri paling utama,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Seorang Pemuda Meninggal Diterkam Buaya Saat Cari Kerang Air Tawar di Aceh Timur

Aceh Timur – Seorang pemuda diterkam seekor buaya saat asyik mencari kerang air tawar atau kerap disebut pempeng, di Sungai Peureulak, Sabtu (21/06/2025).

Adapun identitas korban Iskandar (32) warga Desa Leubok Pempeng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

M. Husen teman korban menjelaskan, saat mereka asyik mencari pempeng, Ia terkejut bunyi riak air saat buaya pertama kali terkam korban.

Segera kami keluar dari air dan melihat korban sudah dibawa buaya dengan posisi leher korban sudah diterkamnya.

Menurut Husen, posisi saat nyari pempeng berdekatan dengan korban, sedangkan enam teman lainnya posisi berjauhan.

“Setelah kejadian kami semua berkumpul di darat, dan melaporkan kejadian pada masyarakat setempat,” ujarnya.

Tampak korban setelah diterkam lalu dibawa tenggelam oleh buaya, kemudian beberapa menit muncul kembali ke permukaan air hingga hingga tujuh kali dan korban pun tidak terlepas dari cengkraman buaya.

Husen menambahkan, akhirnya masyarakat meminta bantuan pada pihak RAPI Aceh Timur, Tim SAR, Polsek dan Koramil wilayah Peureulak Kota untuk memberikan bantuan pada korban.

“Setelah sampai di TKP pihak TNI-POLRI memberikan bantuan dengan mengejutkan buaya, sehingga buaya melepaskan korban dari cengkraman, dan masyarakat langsung terjun ke air untuk mengambil korban yang telah tidak bernyawa lagi,” paparnya.

Saat korban diselamatkan oleh masyarakat sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan jenazah pun dibawah ke rumah duka dengan menggunakan tandu darurat memakai kain sarung, ungkap Husen.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib dan Pemerintah Desa.

Kejari Langsa Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Mangrove 

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jembatan di kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hendra Salfina PA, SH, MH, beserta Kepala Seksi Intelijen Fadli Setiawan, SH, MKn, dalam press release di ruang kerja Kasi Intelijen, Kamis (19/06/2025).

Anggaran pengerjaan bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/ L.1.13/ Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

Efrianto menjelaskan, kasus perkara, bahwa Pemerintah Kota Langsa pada Tahun 2019 telah menganggarkan Dana sebesar Rp.4.066.505.741, untuk Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (Doka) Tahun Anggaran 2019.

Bahwa yang menjadi Penyedia Jasa pada pekerjaan tersebut adalah CV. NANGGROE  DIMIYUEB ANGEN, Konsultan Perencana CV. LAJUNA CONSULTANT dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV. GANESHA KONSULTAN GROUP.

Bahwa Masa Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak adalah selama 180 hari kalender terhitung tanggal 21 Juni 2019 s/d 17 Desember 2019.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat Addendum Pekerjaan sebanyak 1 kali.

Bahwa CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa memulai Pekerjaan pada tanggal 21 Juni 2019.

Bahwa pada tanggal 19 Desember 2019, CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku penyedia jasa telah selesai melaksanakan pekerjaan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan antara CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN selaku Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pemuda Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa.

Bahwa terhadap Pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% kepada CV. NANGGROE DIMIYUEB ANGEN.

Kajari Langsa menambahkan, dari hasil Pemeriksaan Fisik (Volume dan Mutu) di lapangan dan pengujian di laboratorium terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis/Kontrak.

Selanjutnya masa kata Efrianto, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa tahun anggaran 2019, kerugian keuangan Negara atas item pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif), Kurang mutu, dan Kurang Volume dari Nilai Kontrak senilai Rp.561.849.421,60.

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ucapnya.

Maka berdasarkan hal tersebut tim Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka sebagai berikut; BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TNF selaku (Penyedia Jasa), RC selaku (Konsultan Perencana), dan S selaku (Konsultan Pengawas).

“Selanjutnya Penyidik akan melakukan Pemberkasan sehingga proses Penangan Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” papar Efrianto.

Penetapan ini bukan semata bentuk tindakan hukum, namun merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kejaksaan berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Negeri Langsa juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Kota Langsa untuk terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan Korupsi secara bijak dan Objektif.

“Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langsa mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” tutup Efrianto pada keterangan press release.

Polres Langsa Ringkus 2 Kurir Sabu dan 1 Pengedar Ganja

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika serta meringkus tiga tersangka, terdiri dari 2 kurir sabu dan 1 pengedar ganja.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 2.352 gram atau 2,3 kilogram sabu dan 2.162 gram atau 2,1 kilogram ganja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres, Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba, AKP Mulyadi dan Kasi Propam, Iptu Erizal, saat konferensi pers, Rabu 18 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, lokasi transaksi berpindah-pindah mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun hingga Sungai Raya, sebelum akhirnya petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, membuntuti dua orang pria yang dicurigai dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.

“Kedua tersangka, AF (28), warga Gampong Keude, kec darul aman, BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur,” ujar Kapolres seraya menambahkan bersama tersangka turut diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus kemasan Teh Merk Guanyinwang.

Lanjut Kapolres, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah AF dan berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang yang disembunyikan di semak-semak.

“Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau 2,3 kilogram lebih,” terang Kapolres.

Pengungkapan Ganja

Kasus kedua didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025. Informasi dari masyarakat mengarah pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Petugas berhasil meringkus tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara dan mengamankan dua paket besar ganja di dalam tas ranselnya.

Sambung Kapolres, kepada petugas tersangka mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

“Modus para tersangka adalah sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan narkotika di wilayah Langsa,” ujar AKBP Mughi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Langsa juga menyampaikan bahwa salah satu pelaku dengan inisial TF masih dalam pengejaran.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa.

“Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkap AKBP Mughi.

Wakil Wali Kota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran 

Kota Langsa – Wakil Wali Kota Langsa Muhammad Haikal Alfisyahrin menyerahkan bantuan masa panik pada korban kebakaran.

Penyerahan didampingi, Kadis Sosial Kota Langsa, Armia SP, Plt. Kabag Kesra Rizki Andrian SSTP, dan unsur Lainya yang turut hadir di Dusun 1 Alur Buaya, Gampong Suka Jadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro. Senin, (16/06/2025).

Muhammad Haikal Alfisyahrin, mengatakan, bantuan masa panik yang disalurkan ini mudah-mudahan dapat meringankan beban yang ditimpa musibah.

“Pihaknya berharap keluarga dapat diberikan ketabahan, dan kesabaran dari Allah SWT,” ucap Haikal haru.

Bantuan alakadar ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Langsa kepada siapa saja yang mengalami musibah kebakaran maupun bencana alam.

Haikal juga mengucapkan apresiasi kepada tim Damkar BPBD, TNI-Polri dan masyarakat yang turut serta membantu dalam menangani musibah kebakaran.

“Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 Wib di rumah Paiman dengan 1 KK, 2 Jiwa,” ungkap Haikal.

Adapun Bantuan yang diberikan terdiri dari , Kecap asin 4 Btl, Roti 12 Bungkus , 3. Sarden 3 Klg, Air Mineral 2 Dus, Gula 4 Bungkus,, Makanan siap saji 20 Paket,. Makanan anak-anak 3 Pkt, kecap manis 12 btl, Baju Koko 4 pcs, Mukena 3 set, Jilbab 3 pcs,,Cd pria 12 pcs,. Daster 3 pcs,. Sarung 4 pcs, Kaos kerah 4 pcs, Paku seng 2 ktk, Paku triplek 2 ktk, Sajadah 4 lbr, Selimut 4 pcs, Terpal 1 lbr, Food ware 2 pkt, Mie Instan 1 Dus,Telur 1 Papan, Beras 10 Kg.

Polres Aceh Timur Bersama Bea Cukai Langsa Tangkap Barang Ilegal

Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh bersama Bea Cukai Langsa menangkap dua unit kendaraan pengangkut barang dan hewan ilegal yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui jalur laut di perairan wilayah hukum Polsek Madat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, membenarkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai Langsa menangkap kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, (15/06/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

Kendaraan diantaranya Suzuki Traga Nomor Polisi BL 8438 DG dan 8458 DB diamankan warga Gampong Meunasah Asan karena dicurigai membawa barang dan hewan illegal yang diselundupkan melalui jalur laut.

Memperoleh adanya informasi dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, SH, MM, bersama petugas Bea Cukai Langsa menangkap dua kendaraan berikut dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini yaitu SU dan MU untuk dibawa ke Mapolres Aceh Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Langsa, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), karena pada peristiwa ini diduga melibatkan SU yang merupakan oknum anggota TNI AL aktif.

“Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Saat ini dua kendaraan pengangkut barang dan hewan illegal berikut muatannya telah dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa.

Benar, pihaknya membackup kegiatan Bea Cukai Langsa dalam menangkap kendaraan pengangkut barang dan satwa illegal yang diduga diselundupkan melalui jalur perairan (laut).

“Saat ini SU yang merupakan oknum TNI AL sudah diserahkan ke kesatuannya oleh Bea Cukai Langsa. Sedangkan MU dibawa oleh pihak Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengapresiasi langkah warga yang cepat menyampaikan informasi kepada Kepolisian adanya aksi tindak kejahatan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang sangat peduli terhadap kamtibmas. Dengan cepat melaporkan adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas maka akan cepat pula kami tangani. Apabila masyarakat dan Kepolisian sudah bersinergi dalam harkamtibmas, Insya Allah angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur bisa kita tekan,” ujar Kapolres.

Saat ini perkara tersebut kini ditangani oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa termasuk status terhadap dua orang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana ini (SU dan MU) akan ditentukan oleh POM AL dan Bea Cukai Langsa, tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Warung Kelontong Tertimpa Pohon Tumbang 

Kota Langsa – Sebuah pohon besar tumbuh di badan Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Bukit Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, menimpa sebuah rumah dan menutup badan jalan, Jum’at (13/06/2025).

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, bergerak cepat mengevakuasi batang dan ranting pohon yang menutup jalan sehingga menimbulkan kemacetan panjang.

Kepala BPBD Kota Langsa Nursal Syahputra, menjelaskan, pukul 14:15 wib, Petugas menerima laporan telah terjadi pohon tumbang menutupi badan jalan.

“Sehingga mengganggu arus laju lalu lintas dan menyebabkan kemacetan panjang selama kurang lebih 30 menit,” ucapnya.

Petugas BPBD kota langsa langsung menuju ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan melakukan pembersihan tumbang akibat telah tentang atau dimakan usia sehingga barangnya mengalami lakukan.

Nursal mengatakan, dampak dari musibah ini merusak sebuah warung kelontong milik Ibrahim (65), mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang tersebut, dampak kerugian mencapai skitar 5 juta rupiah.

Upaya yang dilakukan Petugas BPBD dari unit TRC dan Pusdalops Melakukan Evakuasi atau pembersihan dengan menurunkan 3 unit chainsaw. Turut dibantu TNI/POLRI serta warga setempat, ungkap Nursal Syahputra.

Dalam Hujan BPBD Langsa Evakuasi Pohon Tumbang

Kota Langsa – Guna hindari kemacetan, dalam kondisi cuaca hujan tim piket Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengevakuasi pohon tumbang.

Pohon tumbang menutupi badan jalan Panglima Polem, Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Jum’at (16/05/2025).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Langsa, Nursal Syahputra, menyampaikan, sebuah pohon besar tumbang akibat hujan lebat dan angin kencang.

“Pukul 11.30 WIB tim piket menerima laporan dari warga ada pohon tumbang yang mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Selanjutnya Petugas BPBD dari Unit TRC dan Pusdalops melakukan evakuasi pohon tumbang yang mengganggu bagi pengguna jalan walau dalam keadaan hujan.

“Pukul 00:30 WIB petugas telah selesai memindahkan pohon tumbang ke pinggir jalan,” ungkap Nursal Syahputra.